PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP SENGKETA AGUNAN YANG MENGAKIBATKAN BATALNYA PERJANJIAN KREDIT

Nanang Damini, NPM : 188040044 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP SENGKETA AGUNAN YANG MENGAKIBATKAN BATALNYA PERJANJIAN KREDIT. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Jurnal Nanang Damini 188040044.docx

Download (25kB)

Abstract

Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yaitu membayar hutang. Pasal 6 UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan asset tersebut. Proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kreditur sering dijumpai banyak kendala salah satunya adalah terjadinya gugatan dari pihak lain yang berhak atas objek jaminan yang dijadikan Hak Tanggungan. Dalam penelitian ini mempertanyakan kepastian hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan terhadap sengketa agunan yang mengakibatkan batalnya perjanjian kredit dan upaya hukum yang dapat ditempuh kreditur untuk melindungi hak hak nya terhadap sengketa agunan yang mengakibatkan batalnya perjanjian kredit. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan terhadap sengketa agunan yang mengakibatkan batalnya perjanjian kredit belum diatur secara khusus pada peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan hanya mengatur tentang kredit macet dan pelunasan hutang melalui proses eksekusi. Apabila kreditur mendapatkan gugatan terhadap objek agunan, maka kreditur dapat menggunakan Jaminan Umum yang diatur dalam KUHPer pasal 1131 dan 1132 sebagai perlindungan hukum. Upaya hukum yang dapat ditempuh kreditur terhadap sengketa agunan yang mengakibatkan batalnya perjanjian kredit adalah: Upaya non litigasi terdiri dari negosiasi, mediasi, konsiliasi/ perdamaian, dan arbitrase. Upaya non litigasi ini merupakan upaya yang ditempuh diluar jalur hukum dan Upaya litigasi ditempuh apabila upaya non litigasi tidak mencapai kesepakatan bersama. Upaya litigasi merupakan upaya menyelesaikan perkara secara hukum.Upaya litigasi yang dapat ditempuh bank adalah dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan. Kata Kunci: Kreditur, agunan Perlindungan hukum.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 21 Oct 2020 03:23
Last Modified: 21 Oct 2020 03:23
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49581

Actions (login required)

View Item View Item