MAKNA DAN IMPLEMENTASI KEMERDEKAAN PERS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PERS DI INDONESIA

Anang Suryana Usman, NPM : 1390300012 (2020) MAKNA DAN IMPLEMENTASI KEMERDEKAAN PERS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PERS DI INDONESIA. Disertasi(S3) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Anang Suryana Usman.docx

Download (127kB)

Abstract

Kemajuan teknologi informasi mempengaruhi perkembangan media pers dengan munculnya media-media berita online. Perkembangan tersebut mempengaruhi perilaku para pencari dan penulis berita yang lebih mengutamakan real time dan seringkali rilis ke publik tanpa melalui proses verifikasi. Ketika musim pemilu banyak wartawan terseret kasus kriminalisasi karena terjerat pelaporan pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan yang disangkut pautkan dengan UU ITE. Hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada tingkat kemerdekaan pers di Indonesia. Padahal secara undang-undang, negara telah menjamin kemeredekaan bagi pers untuk berpendapat dan menyiarkan berita tanpa adanya penyensoran, pencekalan dan pembredelan. Berdasarkan permasalahan di atas, tulisan ini akan membahas bagaimana makna dan implementasi kemerdekaan pers dalam hubungannya dengan perkembangan hukum pers di Indonesia. Penelitian ini merupakan kajian hukum yuridis normatif menggunakan berbagai pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, pendekatan komparatif dan pendekatan historis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen yang terdiri dari hukum primer yaitu UUD 1945, UU Pers, UU Penyiaran dan UU ITE. Sumber hukum sekunder seperti hasil penelitian hukum dari para sarjana sebelumnya. Serta sumber hukum tersier seperti berita di berbagai media. Pendekatan tersebut digunakan karena pendekatan kajian yang dipakai adalah penelitian hukum doktrinal yang akan membahas suatu aturan hukum yang nantinya menghasilkan dalil-dalil hukum. Penelitian ini menunjukan bahwa makna kemerdekaan pers berdasarkan peran dan fungsi yang diatur dalam UUD 1945, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002 dan UU No.19 Tahun 2016. Berdasarkan ketiga undang-undang tersebut kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan warga negara untuk berkomunikasi dan kebebasan memperoleh informasi yang didasari oleh prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Implementasi kemerdekaan pers di Indonesia belum terimplementasi dengan baik karena pers masih mendapatkan perlakuan hal-hal yang dapat membelenggu kemerdekaan mereka baik dari pihak pemerintah dan pemilik modal seperti kekerasan fisik dan nonfisik hingga kriminalisasi. Sementara dari pers sendiri, beberapa pers masih belum menjalankan etika profesi mereka dengan baik seperti masih melakukan pelanggaran asas tidak bersalah dan pemberitaan yang tidak berimbang. Kata kunci: Makna Kemerdekaan Pers, Undang-Undang Pers, Implementasi Hukum

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 07 Oct 2020 07:49
Last Modified: 07 Oct 2020 07:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49000

Actions (login required)

View Item View Item