Intan Putri, 151000036 (2020) TUNTUTAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA JATIRAGAS HILIR KECAMATAN PATOKBEUSI KABUPATEN SUBANG TERHADAP EL YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Text
1- COVER memorandum.pdf Download (0B) |
|
Text
7 - BAB I.pdf Download (0B) |
|
Text
11 - BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
10 - bab iv.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
9 - BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
8 - bab 2.pdf Download (0B) |
|
Text
12 - daftsr pustaka.pdf Download (0B) |
Abstract
i ABSTRAK Pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik merupakan suatu perbuatan untuk menyerang kehormatan orang lain, perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. pencemaran nama baik yang dilakukan oleh EL terhadap Kepala Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang telah menuduh melakukan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah merusak kehormatan, Kepala Desa berhak melakukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata dengan melaporkan EL, permasalahan dalam memorandum ini adalah bagaimana tata cara pengajuan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Pihak Kepolisian?, apakah perbuatan EL selaku ketua LSM PERAKI atau saksi pelapor yang melaporkan Kepala Desa Jatiragas Hilir dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik?, apakah Kepala Desa Jatiragas Hilir dapat menuntut secara pidana dan atau perdata kepada EL selaku ketua LSM PERAKI?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan interpretasi hukum, yaitu proses pemberian makna dengan masih tetap berpegang pada ketentuan undangundang, interpretasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian memorandum ini adalah, Kepala Desa Jatiragas Hilir dapat membuat pengaduan kepada kepolisian sebagaimana ketentuan dalam pasal 1 angka 24 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan yang dilakukan EL dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atas tindak pidana EL tersebut, ia dapat dituntut secara pidana maupun gugatan perdata, serta Kepala Desa dapat melakukan permohonan restitusi atas nama pencemaran baiknya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Upaya Hukum, Restitusi
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Sep 2020 01:30 |
Last Modified: | 26 Sep 2020 01:30 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48867 |
Actions (login required)
View Item |