PENYALAHGUNAAN BAHAN KIMIA HYDROGEN PEROKSIDA SEBAGAI PENGAWET MAKANAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA

Permas Teti, 161000379 (2020) PENYALAHGUNAAN BAHAN KIMIA HYDROGEN PEROKSIDA SEBAGAI PENGAWET MAKANAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
BAB II.docx.pdf

Download (445kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (414kB)
[img] Text
BAB V.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
BAB III.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (336kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.docx.pdf

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text
01 COVER.docx.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.docx.pdf

Download (533kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08 DAFTAR ISI.docx.pdf

Download (186kB) | Preview

Abstract

Penyalahgunaan bahan kimia hydogen peroksida sebagai pengawet makanan saat ini banyak dilakukan oleh pelaku usaha pada produksi pangan, hydrogen peroksida ialah zat kimia bersifat asam lemah berupa cairan tak berwarna, dalam penggunaan bahan kimia hydrogen peroksida sebagai pengawet makanan ini dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan kepada manusia yang mengkonsumsinya. Identifikasi masalahnya adalah 1. Apakah penggunaan bahan kimia hydrogen peroksida dalam makanan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan 2. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan bahan kimia hydrogen peroksida yang mengakibatkan terganggunya kesehatan 3. Bagaimanakah bentuk penyelesaian terhadap penyalahgunaan bahan kimia hydrogen peroksida sebagai pengawet makanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Pada penelitian kali ini Peneliti menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni menganalisis dengan menjabarkan kondisi, dengan menggunakan penjabaran data yang didapatkan dari masyarakat dan aturan hukum yang berlaku, serta pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu peraturan yang satu dikaitkan dengan peraturan yang lainnya serta penerapannnya dalam praktek penegakan hukum pidana secara materil maupun secara formil. Kesimpulannya 1. Penyalahgunaan bahan kimia hydrogen peroksida sebagai pengawet makanan merupakan klasifikasi tindak pidana karena perbuatan tersebut dilarang dan melanggar aturan yang berlaku 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam penyalagunaan bahan kimia hydrogen peroksida dapat dilihat dari berbagai Undang-undang yang mengaturnya seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen. 3. Bentuk penyelesaian kasus penyalahgunaan ini melalui jalur litigasi atau jalur pengadilan Kata Kunci : Penyalahgunaan, Bahan Kimia, Hukum Pidana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 09 Sep 2020 04:35
Last Modified: 09 Sep 2020 04:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48818

Actions (login required)

View Item View Item