IMPLEMENTASI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA TERAKHIR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Devita Martiastuti, 161000156 (2020) IMPLEMENTASI PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA TERAKHIR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (160kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (265kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (315kB)
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (442kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (571kB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen keempat yang menyatakan tentang tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa terhadap generasi penerus bangsa. Banyaknya penjatuhan pidana penjara terhadap Anak yang telah melakukan tindak pidana sedangkan dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir”. Berdasarkan uraian di atas pidana penjara terhadap Anak sebagai upaya terakhir adanya permasalahan-permasalahan yang dapat diidentifikasikan yaitu Bagaimana Implementasi Pidana Penjara terhadap Anak sebagai Upaya Terakhir dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Apa yang menjadi faktor penghambat pada Implementasi Pidana Penjara terhadap Anak sebagai Upaya Terakhir dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Bagaimana upaya yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum dalam Implementasi Pidana Penjara terhadap Anak sebagai Upaya Terakhir dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Dalam menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan berlandasakan kepada teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif (bagaimana seharusnya) dengan tidak menggunakan data statistik dan rumus matematik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi pidana penjara terhadap Anak sebagai upaya terakhir masih belum diterapkan secara sempurna terdapat dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari beberapa faktor penghambat hakim masih terprovokasi dengan sistem lama, tidak adanya klasifikasi undang-undang dan fasilitas yang belum menjaminkan Anak. Beberapa faktor penghambat ini dapat diminimalkan dengan adanya upaya seperti sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengkalsifikasian peraturan khusus Anak dan pembuatan lembaga yang lebih menjamin Anak. Kata Kunci : Pidana Penjara, Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 12 Aug 2020 04:16
Last Modified: 12 Aug 2020 04:16
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48575

Actions (login required)

View Item View Item