Rizky Iqbal Pratama, 151000235 (2020) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH OKNUM BUKAN PEGAWAI PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN TUNTUTAN JAKSA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
A.COVER.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text
I.BAB I.pdf Download (219kB) | Preview |
|
|
Text
H.DAFTAR ISI.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text
J.BAB II.pdf Download (172kB) | Preview |
|
Text
K.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (130kB) |
||
Text
L.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (110kB) |
||
Text
M.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (93kB) |
||
|
Text
N.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (36kB) | Preview |
Abstract
iii ABSTRAK Tindak pidana pencemaran nama baik, jarang sekali disubsideirkan bersama tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh jaksa, sebagai contoh salah satu kasus pencemaran nama baik yaitu pelaku penipuan yang berkedok rekrutmen tenaga kerja yang mengatasnamakan PT Angkasa Pura di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Talaga, Polres Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsek Talaga, AKP Eko Susilo membenarkan, bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus perkara tindak pidana penipuan atau pengelapan berkedok rekrutmen tenaga kerja di BIJB Kertajati. Dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Padahal dalam kasus ini terdapat juga pencemaran nama baik perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa Acep Mulya Sutisna, dalam kasus ini jaksa tidak menuntut dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Berdasarkan kasus ini seharusnya jaksa menuntut pertanggungjawaban pidana atas pencemaran nama baik perusahaan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis menemukan tiga permasalahan yaitu : 1) Faktor apa yang menyebabkan pertanggungjawaban pidana atas pencemaran nama baik perusahaan tidak dituntut ? 2) Mengapa jaksa hanya menuntut pelaku dengan tindak pidana penipuan, pengelapan. dan tidak menyertakan tuntutan tindak pidana pencemaran nama baik perusahaan ? 3) Bagaimana upaya sebagai solusi agar kasus yang serupa tidak marak ? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analitis, untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam peraktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Dalam metode pendekatan penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan teori konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu hukum yang dogmatis. Berdasarkan uraian diatas, penulis mendapatkan tiga kesimpulan, yaitu Faktor yang menyebabkan JPU tidak menuntut Agus Mulya dengan Acep Herdiana dengan Pasal 310 KUHP atas tindak pidana pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan, pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan yang berangkutan dengan pihak BIJB yang ternyata tidak mempermasalahkan kasus tersebut, sedangkan kasus ini merupakan hasil dari laporan yang merasa dirugikan akibat penipuan, sehingga tidak dimasukan kedalam tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Agus Herdiana dan Acep Mulya, menurut analisis penulis Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kasus penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik tidak semakin marak meliputi upaya preventif dan upaya represif. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Oknum Pegawai Perusahaan, Dan Tuntutan Jaksa.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 11 Aug 2020 07:07 |
Last Modified: | 11 Aug 2020 07:07 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48570 |
Actions (login required)
View Item |