KRIMINALISASI TERHADAP PELAKU TINDAKAN PEMBELAAN DIRI YANG DIJADIKAN TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Munif Bary Akbar, - (2020) KRIMINALISASI TERHADAP PELAKU TINDAKAN PEMBELAAN DIRI YANG DIJADIKAN TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (17kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (37kB)
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (497kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (37kB) | Preview
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (221kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang dimana pada awalnya pelaku tindak pidana tersebut hanya melakukan upaya pembelaan diri dengan cara menyerang begal yang sebelumnya mengancam, sehingga terjadi suatu permasalahan pada peristiwa hukum ini yakni dijadikannya pelaku pembelaan diri menjadi tersangka. Identifikasi masalah ini adalah 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya kriminalisasi terhadap pelaku tindakan pembelaan diri yang dijadikan tersangka? 2. Apa akibat hukum atas kriminalisasi terhadap pelaku tindakan pembelaan diri yang dijadikan tersangka dalam perspektif hukum pidana? 3. Bagaimana solusi penyelesaian yang dapat dilakukan dalam kasus kriminalisasi terhadap pelaku tindakan pembelaan diri yang dijadikan tersangka?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dimana dilakukan penelitian untuk menulis fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang menyangkut permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada ilmu hukum dan kaidah hukum yang berlaku pada masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui kepustakaan dan studi lapangan yang berupa wawancara. Kesimpulannya bahwa pada dasarnya faktor yang menyebabkan kriminalisasi terhadap pelaku pembelaan diri yang dijadikan tersangka adalah terpenuhinya unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP yakni a) kesalahan (kesengajaan), b) perbuatannya (melukai berat), c) objeknya (tubuh orang lain), d) akibatnya (luka berat yang menyebabkan kematian) dan juga faktor dapat atau mampunya bertanggung jawab atas perbuatannya. Akibat dari hukum yang dari tindakan pembelaan diri yang dijadikan tersangka adalah sudah benar, tetapi dalam proses penanganan suatu kasus yang serupa harus ada kesamaan yang dimana seharusnya pengadilan melalui putusan hakimlah yang harus menguji dan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan disertai juga hati nurani hakim dalam membuktikan suatu perbuatan itu dikatakan tindak pidana atau atau bukan tindak pidana (pembelaan diri). Kata Kunci: Kriminalisasi, Pembelaan Diri, Tersangka, Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 10 Aug 2020 04:29
Last Modified: 10 Aug 2020 04:29
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/48566

Actions (login required)

View Item View Item