Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif

Dedy Mulyana, SH., MH., DM (2019) Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. WAWASAN YURIDIKA, 3 (2). pp. 177-198. ISSN 2549-0753

[img]
Preview
Text
224-687-3-PB.pdf

Download (608kB) | Preview
Official URL: http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi yang dilaksanakan baik, di dalam maupun di luar pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen, kemudian dikuatkan dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mediasi telah diatur dalam Pasal 130 HIR, KUHPerdata, UU Nomor 30 Tahun 1999, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kekuatan hukum hasil mediasi terdapat perbedaan, yaitu kesepakatan yang diperoleh dari mediasi di dalam pengadilan berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan kesepakatan hasil mediasi di luar pengadilan kedudukannya belum memiliki kekuatan hukum tetap melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi para pihak.

Item Type: Article
Subjects: JOURNAL
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 02 Apr 2020 13:22
Last Modified: 02 Apr 2020 13:22
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47804

Actions (login required)

View Item View Item