Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif

Dedy Mulyana

Abstract


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan hukum kesepakatan hasil mediasi yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Metode penelitian yang digunakanndalam tulisan ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mediasi menurut hukum positif, telah diatur dalam Pasal 130 HIR, KUHPerdata, UU Nomor 30 Tahun 1999, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ada pun, kekuatan hukum hasil mediasi terdapat perbedaan, yaitu kesepakatan yang diperoleh dari mediasi di dalam pengadilan berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan kesepakatan hasil mediasi di luar pengadilan kedudukannya belum memiliki kekuatan hukum tetap melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi para pihak.

Keywords


Kekuatan Hukum; Kesepakatan; Mediasi.

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2009.

Amarini, Indriati. “Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi Di Pengadilan.” Kosmik Hukum 16, no. 2 (2016): 87–106. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v16i2.1954.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan. Jakarta: Grafindo Persada, 2012.

Apeldoorn, L.J. Van, and Oetarid Sadino. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Hajati, Sri, Agus Sekarmadji, and Sri Winarsi. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014): 36–48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275.

Hanifah, Mardalena. “Kajian Yuridis : Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 2, no. 1 (2016). https://jhaper.org/index.php/JHAPER/article/view/21.

Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata. 4th ed. Bandung: Grafitri, 2015.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hirdayadi, Israr, and Hery Diansyah. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/1576.

Karmawan. “Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaiannya.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017): 107–26. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6457/3953.

Kebudayaan, Departemen Pendidikan Dan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Kusen, Stevana Ameliana. “Hakekat Keberadaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri.” Lex Crimen V, no. 6 (2016): 14–22. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13464/13047.

Madhiah, Ainal. “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2011): 153–69. http://jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/6238.

Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, no. 3 (2004): 194–209. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1440/1360.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty, 2001.

———. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.

Mulyana, Dedy. “Notulensi Wawancara Peneliti Dengan Fahmi Sihab, S.E., Mediator Di Pusat Mediasi Nasional.” Jakarta, 2017.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sugiatminingsih. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Jurnal SALAM, ISSN : 1410-4512, Volume 12 Nomor 2 Juli - Desember.” SALAM: Jurnal Studi Masyarakat Islam :12, no. 2 (2009): 129–39. http://ejournal.umm.ac.id/index.php/salam/article/view/447/454.

Sumartono, Gatot. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Sutantio, Retnowulan. “Mediasi Dan Dading, Proceedings Arbitrase Dan Medisi.” In Pusat Pengkajian Hukum Departememen Kehakiman Dan HAM. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departememen Kehakiman dan HAM, 2003.

Talli, Abdul Halim. “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008.” Jurnal Al-Qadāu 2, no. 1 (2015): 76–93. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/2635/2486.

Widihastuti, Setiati, Sri Hartini, and Eny Kusdarini. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Di Jogja Mediation Center.” SOSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 14, no. 1 (2017): 15–25. https://journal.uny.ac.id/index.php/sosia/article/view/15889/9741.

Yusriando. “Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai- Nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum.” Jurnal Pembaharuan Hukum II, no. 1 (2015): 23–45. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1413/1086.




DOI: http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224

Article Metrics

Abstract view : 212 times
PDF - 109 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Dedy Mulyana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Wawasan Yuridika is Indexed on :

Jurnal Wawasan Yuridika (ISSN Online: 2549-0753 |ISSN Print:2549-0664) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License