TINDAK PIDANA SUAP DALAM PROSES PERIZINAN INDUSTRI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI SUBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Ogi Firmansyah, 151000133 (2020) TINDAK PIDANA SUAP DALAM PROSES PERIZINAN INDUSTRI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI SUBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (356kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (569kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (706kB)

Abstract

Tindak pidana suap marak terjadi dalam proses perizinaan salah satunya tindak pidana suap yang dilakukan oleh IA yang saat itu menjabat sebagai Bupati Subang. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis tertarik meneliti bagaimana suap dalam proses perizinan industri bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, faktor yang menyebabkan terjadinya Suap dalam proses perizinan di Subang, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Suap dalam proses perizinan di Subang. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan pendekatan Yuridis Normatif. Tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (sebagai data penunjang). Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode analisis Yuridis-Kualitatif. Suap dalam proses perizinan yang dilakukan oleh IA sebagai Bupati Subang dikualifikasikan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya suap dalam proses perizinan di Subang diantaranya karena lemahnya pendidikan agama, moral dan etika, tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi, tidak adanya suatu sistem pemerintahan yang transparan, faktor ekonomi, manajemen yang kurang baik dan tidak adanya pengawasan yang efektif dan efisien yang menyebabkan pergeseran nilai-nilai kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi tindak pidana suap dapat dilakukan dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif adalah dengan melakukan pengawasan dalam proses perizinan sedangkan upaya represif yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan pembatasan sementara sampai dengan ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Upaya ini mampu memberikan efek jera bagi aparat pemerintah untuk melakukan tindak pidana suap. Kemudian upaya represif yang lain yaitu memberikan sanksi seberat beratnya yang berdasarkan manfaat. Kata Kunci : Suap Proses Perizinan Industri, Subang

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 04 Mar 2020 07:06
Last Modified: 04 Mar 2020 07:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47757

Actions (login required)

View Item View Item