KEBIJAKAN FORMULASI KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Dasuki, NPM : 139030013 (2019) KEBIJAKAN FORMULASI KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Disertasi(S3) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Jurnal Disertasi Dasuki_DIH copy.docx

Download (36kB)

Abstract

Dibentuknya lembaga praperadilan merupakan bentuk perlindungan harkat dan martabat tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Praperadilan ini berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia berupa hak tersangka yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Praperadilan merupakan wewenang dari pengadilan negeri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHAP, yaitu memeriksa dan memutus sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Perkembangan hukum selama ini telah menerobos batasan yang sudah diatur dalam KUHAP, yaitu kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, dan telah dilegitimasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Permasalahan yang akan diteliti adalah implikasi hukum perluasan kewenangan praperadilan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, dan konsep formulasi pengaturan kewenangan praperadilan yang dapat melindungi hak-hak tersangka dalam hukum acara pidana. Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP dengan menambahkan kewenanganan praperadilan dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Perluasan kewenangan praperadilan di satu sisi menimbulkan harapan baru utamanya bagi para pencari keadilan, tetapi di sisi lain, menimbulkan implikasi hukum dalam penegakan hukum pidana, yaitu menghambat proses penyelesaian perkara pidana sehingga asas peradilan cepat tidak terpenuhi. Pembaharuan hukum pidana (hukum acara pidana) melalui kebijakan formulasi dengan mengganti lembaga praperadilan dengan hakim komisaris dilakukan dengan maksud untuk lebih memberi jaminan perlindungan terhadap hak seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Kata Kunci: Kebijakan Formulasi – Kewenangan Praperadilan – Hak Asasi Manusia

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 06 Dec 2019 03:16
Last Modified: 09 Dec 2019 03:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47379

Actions (login required)

View Item View Item