PENGATURAN DAN PELAKSANAAN KERJASAMA LUAR NEGERI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PRESPEKTIF OTONOMI DAERAH

Pratito Soeharyo, NPM. 139030017 (2019) PENGATURAN DAN PELAKSANAAN KERJASAMA LUAR NEGERI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PRESPEKTIF OTONOMI DAERAH. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Pratito Soeharyo_DIH - Copy.docx

Download (47kB)

Abstract

Meskipun idealnya hubungan diplomatik dengan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun seiring perkembangan terjadi penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat mengelola sumber daya yang dimilikinya. Persoalan muncul ketika kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama internasional tanpa adanya koordinasi dengan kementrian luar negeri, pemerintah daerah melaksanakan semuanya dengan dalih mereka menjalankan konsep dan hakikat dari pelaksanaan otonomi daerah, bahkan ada daerah yang membuka kantor perwakilannya di luar negeri untuk melaksanakan kegiatan kerjasama internasional. Untuk membatasi dalam melakukan analisis, maka penulis membatasi penelitian dengan melakukan indentifikasi masalah yang antara lain Bagaimanakah pelaksanaan kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh daerah dan Bagaimanakah konsep ideal untuk melaksanakan kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh daerah.Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan Untuk merumuskan konsep ideal dalam melaksanakan kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Metode dalam penelitian ini menggnakan metode kuantitatif bersifat deskriptif dan eksploratif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sebagai penelitian normatif, data diperoleh melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Landasan yang dipakai dalam kerjasama daerah terdapat pada Undang Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 363 bahwa kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pra-tahapan penandatangan perjanjian internasional, pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme internal daerah yaitu adanya pendapat dan pertimbangan DPRD kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah serta adanya persetujuan DPRD terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu juga Pemda harus berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri dan pemerintah pusat. Mengingat bahwa perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dilakukan atas nama Negara, maka perlu diperhatikan berbagai ketentuan nasional yang berlaku (termasuk Perjanjian Internasional dimana Indonesia menjadi pihak). Konsekuensinya, diperlukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai instnasi terkait (mekanisme internal). Dalam melakukan kerja sama internasional, Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Pusat Fasilitasi Kerja Sama) dan Kementerian Luar Negeri (Dit. Regional dan Dit. Hukum dan Perjanjian Sosbud, Ditjen HPI) melalui Kementerian Dalam Negeri. Kata kunci : Otonomi Daerah, Perspektif, UUPD (Undang Undang Pemerintah Daerah

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 04 Dec 2019 04:38
Last Modified: 04 Dec 2019 04:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47376

Actions (login required)

View Item View Item