KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM SITA PIDANA TERHADAP HARTA PAILIT CURATORS AUTHORITY AND RESPONSIBILITY IN CRIMINAL RECEPTION ON BANKING TREASURES

BENNY WULUR, NPM : 179030014 (2019) KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM SITA PIDANA TERHADAP HARTA PAILIT CURATORS AUTHORITY AND RESPONSIBILITY IN CRIMINAL RECEPTION ON BANKING TREASURES. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
5 Artikel Disertasi - Benny Wulur -301019_copy.doc

Download (222kB)
[img] Text
Desertasi S3 BENNY WULLUR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar belakang masalah penelitian ini tentang kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam sita pidana terhadap harta pailit. Saat kurator akan menyita dan menjual boedel pailit, untuk dapat membayar utang-utang debitur pailit yang hartanya didapat dari tindak pidana, maka akan berbenturan dengan sita pidana oleh penyidik. Perebutan penyitaan yang adu cepat dan adu kuat tersebut akan menimbulkan permasalahan, saling menggugat, yang merugikan kreditur dan debitur. Padahal semestinya hukum memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Untuk itulah diperlukan suatu kajian menyeluruh guna mencari solusi atas kesenjangan tersebut. Identifikasi masalah penelitian ini yaitu tentang; bagaimana kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam sita pidana terhadap harta pailit; bagaimana akibat hukum dari boedel pailit yang disita penyidik, terkait sita kepailitan oleh kurator; serta bagaimana konsep penyelesaian kepailitan sebagai kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam sita pidana terhadap harta pailit. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian mengenai norma-norma hukum positif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik studi literatur, wawancara dan observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara yuridis kualitatif dan menggunakan pendekatan perbandingan hukum kepailitan antara Indonesia, Singapura, Filipina dan Australia sebagai pembanding penyelesaian kepailitan. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam sita pidana terhadap harta pailit tetap bisa dilaksanakan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Akibat hukum dari boedel pailit yang disita penyidik, terkait sita kepailitan sebagai kewenangan dan tanggung jawab kurator, maka sita pidana lebih didahulukan kemudian setelah selesai pembuktian, boedel pailit dikembalikan kepada kurator. Disarankan konsep penyelesaiannya, yaitu dengan suatu sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara Pasal 39 ayat (2) KUHAP dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Untuk itu harus ada revisi terhadap kedua pasal tersebut, baik RUU KUHAP maupun UUK-PKPU. Solusinya dengan E-Court di Pengadilan Niaga, sehingga bisa lebih transparan, dan tidak terjadi lagi perbenturan kepentingan yang merugikan esensi hukum dan keadilan. Kata Kunci : Kewenangan dan Tanggung Jawab Kurator, Sita Umum Kepailitan,Sita Pidana, Harta Pailit

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 28 Nov 2019 02:57
Last Modified: 09 Oct 2021 04:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/47374

Actions (login required)

View Item View Item