Rizal Anaky, 151000127 (2019) MANAJEMEN RISIKO TERHADAP PEMBELIAN KREDIT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH OLEH BANK JAWA BARAT DAN BANTEN (BJB) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
11- BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (194kB) |
||
Text
12- BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (271kB) |
||
|
Text
09- BAB I.pdf Download (366kB) | Preview |
|
|
Text
10- BAB II.pdf Download (265kB) | Preview |
|
Text
13- BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (91kB) |
||
|
Text
14- DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (156kB) | Preview |
|
|
Text
01- COVER.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
08- DAFTAR ISI.pdf Download (392kB) | Preview |
Abstract
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Namun praktiknya telah terjadi manajemen risiko terhadap pembelian kredit Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah oleh Bank Jawa Barat Dan Banten (BJB). Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah setelah adanya perjanjian kerjasama Asset buy dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB)?, bagaimana manejemen risiko terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan?, dan bagaimana upaya nasabah kredit apabila terjadi sengketa setelah adanya perjanjian kerja sama Asset buy? Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskripti fanalitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah setelah adanya perjanjian kerjasama asset buy dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sebagai pembantu dalam pengawasan debitur yang berada di Sulawesi Tengah sekaligus sebagai pihak kreditur pertama tidak dapat menggunakan prestasi yang diberikan oleh debitur karena Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah tidak memiliki hak lagi untuk mengelola prestasi dari debitur dan wajib memberikannya kepada Bank BJB. Selain itu pengalihan piutang dengan cara pembelian kredit bank (asset buying) mengalihkan pula hak dan wewenang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah kreditur lama kepada Bank BJB kreditur baru termasuk jaminan hak tanggungan yang berkaitan dengan perjanjian kredit yang menimbulkan piutang yang dialihkan. Manejemen risiko terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah dilakukan dengan cara mengatur dan melakukan manajemen penyelamatan aset dan kesehatan bank berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, kemudian pelaksanaannya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum untuk melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Upaya nasabah kredit apabila terjadi sengketa setelah adanya perjanjian kerja sama asset buy yaitu melalui pemberian surat peringatan merupakan salah satu upaya efektif yang dilakukan oleh Bank BJB untuk mengingatkan nasabah debitur Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah akan tunggakannya yang telah terlambat. Kata kunci: Manajemen Risiko dan Pembelian Kredit Bank.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | mr yogi - |
Date Deposited: | 25 Oct 2019 05:52 |
Last Modified: | 25 Oct 2019 05:52 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46407 |
Actions (login required)
View Item |