Ilham Akbar Hidayat, 131000208 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA DARI MALAYSIA KE INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN JUNTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (190kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) |
||
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (138kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (89kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (111kB) |
||
|
Text
A. COVER.pdf Download (70kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (188kB) | Preview |
Abstract
Salah satu dari sekian banyak kejahatan adalah tindak pidana penyelundupan manusia (illegal entry). Tindak pidana penyelundupan manusia merupakan salah satu dari kejahatan yang diakibatkan dari adanya kesempatan atau peluang para pengusaha (lokal maupun asing) untuk melakukan penyelundupan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Terhadap ini, perlu dikaji tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak penyelundupan manusia (illegal entry) dari Malaysia ke wilayah negara Indonesia, pertanggungjawaban pidana para pelaku tindak pidana penyeludupan manusia, dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia tersebut. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya tindak penyelundupan manusia (illegal entry) dari Malaysia ke wilayah Negara Indonesia antara lain faktor geografis yang strategis yang diapit oleh dua samudera sehingga membuka kesempatan atau peluang atau bahkan dapat mengundang para pengusaha (lokal maupun asing) untuk melakukan penyelundupan, faktor lapangan kerja yang kurang memadai dengan jumlah tenaga kerja yang ada tidak sebanding dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, dan faktor aspek sosial yang mendorong untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pertanggungjawaban pidana para pelaku tindak pidana penyeludupan manusia berdasarkan putusan majelis hakim ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Langkahlangkah yang harus ditempuh untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dapat dibagi 2 (dua) yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) yang lebih bersifat pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah mengenai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan dan lewat jalur non penal (bukan atau diluar hukum pidana) misalnya penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggungjwab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehatan melalui pendidikan moral, agama, peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara berkelanjutan oleh polisi dan aparat keamanan lainnya. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 24 Oct 2019 08:11 |
Last Modified: | 24 Oct 2019 08:11 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46374 |
Actions (login required)
View Item |