PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERNJANJIAN FINANCIAL TECHNOLOGY TANPA JAMINAN AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI

Prima Delia Aeni, 151000003 (2019) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERNJANJIAN FINANCIAL TECHNOLOGY TANPA JAMINAN AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (341kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (237kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (509kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (402kB) | Preview

Abstract

Teknologi finansial (Financial Technology) atau disebut dengan TekFin atau Fintech. Teknologi Finansial dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Teknologi Finansial Dalam Peraturan Bank Indonesia merupakan penggunaan teknologi sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, efesiensi, kelancaran, kemananan dan keandalan sistem pembayaran. Pengaturan kredit tanpa jaminan di Indonesia sendiri belum secara khusus ada dalam peraturan perundang-undangan. Identifikasi Masalah dalam kasus ini adalah : 1). Penerapan prinsip kehati-hatian perjanjian financial technology tanpa jaminan akibat debitur wanprestasi? 2) Kendala penerapan prinsip kehati-hatian perjanjian financial technology tanpa jaminan kepercayaan akibat debitu wanprestasi ? dan 3) Upaya penyelesaian kendala penerapan terhadap penyelenggaraan fintech dengan prinsip kehati-hatian perbankan? Metode penulisan skrispi ini menggunakan spesifikasi penelitian metode deskriptif Analitis untuk menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yuridis kualitatif yang mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Fintech peer to peer landing pada dasarnya belum menerapkan mengenai prinsip kehati-hatian, namun lebih ke transparansi, kendala yang dihadapi adalah persaingan antara fintech dan bank bukan hanya di Indonesia seperti shadow banking, tetapi bukan lembaga bank. Ada kemungkinan kalau bank tidak lakukan hal sama, dan Untuk menanggulangi kendala penerapan prinsip kehati-hatian OJK hingga saat ini baru menerbitkan 1 (satu) buah regulasi pengawasan perusahaan fintech. Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Finacial Technology, dan Waprestasi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 24 Oct 2019 01:11
Last Modified: 24 Oct 2019 01:11
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46348

Actions (login required)

View Item View Item