KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Lukman Lutfianto, 151000369 (2018) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (104kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (146kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15kB)

Abstract

Adanya fungsi dan kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara, tentunya berbeda dengan pandangan masyarakat umum selama ini tentang tugas seorang Jaksa adalah sebagai seorang petugas hukum yang mempunyai kekuasaan yang sangat luas dalam penuntutan perkara-perkara tindak pidana pada umumnya danpenyidikan perkara-perkara tindak pidanakhusus. Pandangan seperti inimewujudkan profil jaksa yang cukup “angker” petugas hukum yang melaksanakan tugas-tugasnya dengan pendekatan kekuasaan dan paksaan yang disahkan oleh hukum (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, dan melaksanakan putusan hakim). Gambaran profil jaksa seperti tersebut adalah gambaran seorang yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) atau sebagai jaksa penyidik dalam perkara-perkara tindak pidana khusus dan sebagai eksekutor penetapan dan putusan pengadilan pidana. Pada skripsi imi yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam perkara Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; dan Permasalahan hukum apa yang terjadi berkaitan dengan Kejaksaan dalam perkara Tata Usaha Negara serta bagaimana upaya terhadap permasalahan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer. Kedudukan dan kewenangan Kejaksaan dalam perkara Tata Usaha Negara yaitu Jaksa berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dimana kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat; Permasalahan hukum yang terjadi berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan dalam perkara Tata Usaha Negara diantaranya yaitu: Adanya kewenangan Jaksa baik sebagai penuntut, Kuasa Penggugat Maupun Tergugat dalam perkara Tata Usaha Negara bertentangan dengan Kejaksaan yang bebas dan Mandiri dan lepas dari campur tangan pemerintah. Adanya Kewenangan Jaksa dalam Perkara Tata Usaha Negara bertentangan dengan konsep Integrated Justice system (sistem peradilan pidana), dimana secara jelas diatur adanya kewenangan dimana Kepolisian sebagai Penyidik, Jaksa sebagai Penutut, Advokat sebagai pembela dan hakim sebagai pemutus; saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah Seyogyanya fungsi dan kewenangan Jaksa disinkronisasikan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Advokat, KUHAP serta undang-undang lain berkaitan dengan hukum pidana yang memfungsikan Jaksa sebagai penuntut umum. Kata Kunci : Kedudukan dan Kewenangan, Kejaksaan Repulik Indonesia, Tata Usaha Negara

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Oct 2019 08:05
Last Modified: 18 Oct 2019 08:05
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46089

Actions (login required)

View Item View Item