KOORDINASI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DI WILAYAH JAWA BARAT

Kemal Kahfianto, 171000336 (2019) KOORDINASI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DI WILAYAH JAWA BARAT. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (357kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (408kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (19kB)

Abstract

Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas-asas atau prinsip-prinsip yang berlaku dalam Hukum Acara Pidana, salah satunya asas atau prinsip Saling Koordinasi. Dalam praktek sistem peradilan pidana yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, khusus di Wilayah Jawa Barat dalam hal koordinasi masih sangat minim sekali, sehingga berdampak adanya ketidakpastian bagi pelaku tindak pidana yang sedang mengalami masalah hukum. Atas hal tersebut perlu adanya suatu penelitian terkait mengenai pelaksanaan koordinasi institusi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana di Wilayah Jawa Barat, dengan identifikasi permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana landasan hukum terkait koordinasi penanganan perkara pidana antar instansi lembaga penegak hukum; 2) Bagaimana pelaksanaan koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana di wilayah Jawa Barat berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara; dan 3) Kendala apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan koordinasi penanganan perkara antar instansi penegak hukum dan bagaimana penyelesaiannya. Spesifikasi dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum terkait koordinasi antar instansi aparat penegak hukum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baik itu ketentuan pasal tentang penyelidikan, penyidikan, penunutan dan pemeriksaan di pengadilan. Adanya landasan tersebut kemudian secara teknis fungsi koordinasi penanganan perkara pidana antar instansi lembaga penegak hukum diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Nomor 099/KMA/SKB/V/2010, M.HH-35.UM.03.01/2010, KEP-059/A/JA/05/2010, dan B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan jo Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri Nomor 08/KMA/1984, M.02-KP.10.06 Tahun 1984, KEP-076/J.A/3/1984, dan Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana. Dalam pelaksanaannya diketahui bahwa koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana di Wilayah Jawa Barat baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga proses eksekusi berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara masih sulit untuk dilaksanakan. Hal tersebut karena masing-masing institusi penegak hukum masih mengedepankan ego sektoralnya tanpa adanya transparansi diantara institusi dalam proses penanganan tindak pidana. Hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan koordinasi penanganan perkara antar instansi penegak hukum ditandai oleh adanya disparitas pemahaman aparat penegak hukum dalam pemberlakuan dan penerapan hukum. Adapun sebagai bentuk upaya untuk mengatasi disparitas pemahaman tersebut adalah melalui penguatan pendidikan dan pelatihan secara terpadu aparatur penegak hukum. Kata Kunci: Koordinasi, Aparat, Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Oct 2019 07:59
Last Modified: 18 Oct 2019 07:59
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/46086

Actions (login required)

View Item View Item