Annisa Nurjannah, 151000067 (2019) MANAJEMEN RISIKO TANGGUNG JAWAB PT. GOJEK TERHADAP PENGEMUDI DAN PENUMPANG MELALUI ASURANSI KECELAKAAN BERBASIS ANDROID DAN IOS PADA PT. ALLIANZ DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN JO UU NO. 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (0B) |
|
Text
COVER.pdf Download (0B) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (0B) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (0B) |
|
Text
BAB I.pdf Download (0B) |
|
Text
BAB II.pdf Download (0B) |
Abstract
Perkembangan ilmu teknologi dan informasi memberikan banyak dampak terhadap sektor kehidupan, salah satunya dalam bidang transportasi. Ojek online adalah salah satu contoh dari perkembangan tersebut, salah satu perusahaan yang mengembangkan aplikasi ojek online ini adalah GO-JEK. Namun, meski GO-JEK telah beroperasi dan menjadi kebutuhan masyarakat, pemerintah belum dapat memberikan perlindungan bagi driver maupun penumpang layanan GO-JEK. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah tanggung jawab PT. Jasa Raharja terhadap driver dan penumpang GO-JEK dihubungkan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi dokumen dan wawancara, analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; (1) Perlindungan hukum terhadap risiko kecelakaan driver dan penumpang GO-JEK ditinjau dari aspek perasuransian dapat dilihat dari segi jenis dan sifat. Dari segi jenis, perlindungan hukum yang didapat ialah asuransi sosial atau wajib (PT. Jasa Raharja) dan asuransi sukarela (PT. Allianz). Apabila dari segi sifat, maka asuransi yang didapat ialah asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; (2) Sepeda motor bukanlah kendaraan angkutan umum, maka apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, PT. Jasa Raharja hanya bertanggung jawab terhadap pemilik kendaraan (driver), berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Jo Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena itu, PT. GO-JEK bekerjasama dengan PT. Alliaz untuk bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang dialami oleh penumpang dan driver GO-JEK. Perlindungan hukum didasarkan ketentuan Pasal 247 KUHD jo Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdta tentang asas kebebasan bekontrak. (3) Peran pemerintah terhadap perkembangan resiko yang mungkin terjadi terhadap pengemudi dan masyarakat masih lemah jika masih mengacu pada Undang-Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964, oleh karena itu perlu adanya pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dapat mengakomodir perlindungan hukum terhadap driver dan penumpang ojek online. Kata kunci: GO-JEK, Jasa Raharja, dan Asuransi Sosial
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 17 Oct 2019 02:07 |
Last Modified: | 17 Oct 2019 02:07 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45992 |
Actions (login required)
View Item |