KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT BALI TERKAIT PELANGGARAN DELIK ADAT GAMIA GAMANA MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Rurri Ananda Oviana, 151000056 (2019) KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT BALI TERKAIT PELANGGARAN DELIK ADAT GAMIA GAMANA MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
G. Bab II.pdf

Download (272kB) | Preview
[img] Text
H. Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[img] Text
I. Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (183kB)
[img]
Preview
Text
K. Daftar Pustaka.pdf

Download (137kB) | Preview
[img] Text
J. Bab V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img]
Preview
Text
A. Cover.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. Bab I.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. Daftar Isi.pdf

Download (60kB) | Preview

Abstract

Kedudukan hukum adat di Indonesia dapat dikaji melalui perspektif normatif yang diatur didalam Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 5 ayat (3) Sub b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Gamia Gamana merupakan salah satu tindak pidana adat yang terdapat pada masyarakat adat di Provinsi Bali. Dalam masyarakat adat Bali, delik adat Gamia Gamana dikenal sebagai tindak pidana inses. Adapun permasalahan yang dapat dikaji antara lain : Kedudukan Hukum Pidana Adat Bali Terkait Pelanggaran Delik Adat Gamia Gamana Dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia, Penyelesaian Hukum Bagi Pelanggaran Delik Adat Gamia Gamana Menurut Hukum Adat Bali Dan Menurut Hukum Pidana Nasional Apabila Dikaitkan Dengan Teori Kepastian Hukum, Sinkronisasi Antara Hukum Pidana Adat Bali dan Hukum Pidana Nasional Terkait Pelanggaran Delik Adat Gamia Gamana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif Analitis. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan melakukan wawancara melalui Pemerintahan Daerah Klungkung dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabanan yang terletak di Provinsi Bali. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum pidana Adat Bali terkait pelanggaran delik adat Gamia Gamana dalam perspektif hukum nasional Indonesia keberadaanya diakui sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia, pengaturannya sebagian besar terkandung dalam peraturan tertulis yang dibuat oleh negara maupun oleh masyarakat adat setempat. Penyelesaian hukum bagi pelanggaran delik adat gamia gamana menurut hukum adat Bali dan menurut hukum pidana nasional apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, diselesaikan secara adat. Penyelesaian secara adat dilakukan, jika perbuatan itu dirasa cukup diselesaikan dengan hukum adat. Penentuan kriteria ini tergantung pada perbuatannya dengan mengacu pada Pasal 5 (3) sub b Undang-Undang Drt No 1 Tahun 1951. Sinkronisasi antara hukum pidana adat Bali dan hukum pidana nasional terkait pelanggaran delik adat gamia gamana, terjadi bilamana terhadap suatu perbuatan terdapat kekosongan hukum dalam hukum pidana nasional, maka digunakan hukum pidana adat. Tetapi manakala bentuk gamia gamana yang dilakukan telah diatur dalam hukum adat dan hukum formal, maka tetap diberlakukan hukum formal, disini hukum pidana adat hanya digunakan sebagai klausul peringanan pidana jika pelaku pelanggar hukum pidana adat telah mengupayakan adanya upacara pembersihan desa. Kata Kunci : Kedudukan Hukum Pidana Adat, Gamia Gamana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 14 Oct 2019 07:09
Last Modified: 14 Oct 2019 07:09
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45895

Actions (login required)

View Item View Item