SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Rindi Nurlinda P, 141000117 (2019) SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (314kB)
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (224kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (375kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (292kB) | Preview

Abstract

Tindak Pidana Perjudian merupakan suatu perbuatan yang Dilarang oleh Hukum Islam maupun hukum Pidana Positif namun sering dijumpai di lingkungan sekitar kita. Dalam penelitian ini identikasi masalah yang penulis teliti adalah Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian dalam hukum Islam dan KUHPidana Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana perjudian dalam Hukum Islam dan KUHPidana? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif peneliatian yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penulisan yang digunakan yaitu deskriptip analitis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam Penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik yuridis normatif. Pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dilihat sebagai kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran. Sementara pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal. Kata Kunci; Perjudian, pidana dan hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 14 Oct 2019 04:30
Last Modified: 14 Oct 2019 04:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45883

Actions (login required)

View Item View Item