PEMBERHENTIAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) OLEH WALIKOTA DENPASAR BALI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Fajri Nul Hidayat, 151000132 (2019) PEMBERHENTIAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) OLEH WALIKOTA DENPASAR BALI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
11- BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (111kB)
[img]
Preview
Text
10- BAB II.pdf

Download (253kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09- BAB I.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text
12- BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[img] Text
13- BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[img]
Preview
Text
14- DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
01- COVER.pdf

Download (22kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08- DAFTAR ISI.pdf

Download (289kB) | Preview

Abstract

Pemberhentian pegawai negeri sipil telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Namun, pada praktiknya tidak sesuai seperti Plt. Walikota Denpasar Bali telah memberhentikan stafnya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah lulus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun atas praduga tidak disiplin berkeja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil?, bagaimana akibat hukum pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Plt. Walikota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil?, dan bagaimana upaya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menyelesaikan permasalahan pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Plt. Walikota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil? Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunujukan bahwa pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah lulus menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun atas praduga tidak disiplin berkeja dalam kasus I Made Lila Arsana oleh Plt. Walikota Denpasar Bali telah melanggar Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan tidak sesuai dengan Pasal 23 sampai dengan 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil mengenai tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Akibat hukum pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Plt. Walikota Denpasar yaitu batal demi hukum kerana tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 253 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengenai pemberhentian karena pelanggaran disiplin, setelah itu dapat mengajukan upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika gugatan tersebut dikabulkan maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat kembali bekerja dan mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun jika gugatan tersebut ditolak maka Pegawai Negeri Sipil dinyatakan benar-benar diberhentikan dan tidak dapat mengajukan kembali sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Upaya Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menyelesaikan permasalahan pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Plt. Walikota Denpasar yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, kemudian memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, menerima pengaduan dan memberikan perlindungan hukum terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil atas tindakan kesewenang-wenagan yang dilakukan oleh pimpinannya. Kata kunci: Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Kerja, dan Aparatur Sipil Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 11 Oct 2019 08:24
Last Modified: 11 Oct 2019 08:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45688

Actions (login required)

View Item View Item