PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH RUMAH SAKIT MITRA KELUARGA KALIDERES TERHADAP PELAYANAN PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

M. Gazha Hidayat Pradana, 151000159 (2019) PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH RUMAH SAKIT MITRA KELUARGA KALIDERES TERHADAP PELAYANAN PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img] Text
11- BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (509kB)
[img]
Preview
Text
14-DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text
01-COVER.pdf

Download (338kB) | Preview
[img] Text
12- BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (598kB)
[img] Text
13-BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img]
Preview
Text
10-BAB II.pdf

Download (594kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08-DAFTAR ISI.pdf

Download (326kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09-BAB I.pdf

Download (614kB) | Preview

Abstract

Rumah Sakit merupakan harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pada dasarnya dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu, dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Namun, pada praktiknya Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pasien. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perbuatan melawan hukum Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terhadap pelayanan pasiennya, bagaimana faktor-faktor terjadinya perbuatan melawan hukum Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terhadap pelayanan pasiennya?, dan bagaimana akibat hukum atas perbuatan melawan hukum oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terhadap pelayanan pasien dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif, metode pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan metode yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terhadap pelayanan pasien dalam kasus Tiara Debora Simanjorang terjadi karena berdasarkan hasil diagnosis Dokter Iren yang menyatakan keadaan gawat darurat yang dialami Tiara Debora Simanjorang harus segera dibawa ke Ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) terhambat dengan uang muka yang ditentukan rumah sakit tidak bisa dilunasi oleh pihak keluarga, sehingga penolakan penanganan di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) mengakibatkan hilangnya nyawa bayi Tiara Debora Simanjorang. Faktor-faktor terjadinya perbuatan melawan hukum Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terhadap pelayanan pasien dalam kasus Tiara Debora Simanjorang yaitu faktor ekonomi keluarga Tiara Debora Simanjorang menghambat uang muka yang ditentukan rumah sakit tidak bisa dilunasi, faktor manajamen dan pelayanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan faktor keadaan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Akibat hukum perbuatan melawan hukum oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terhadap pelayanan pasien dalam kasus Tiara Debora Simanjorang berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dapat dikenakan sanksi admisnistratif berupa teguran yang dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kemudian teguran tertulis yang dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya denda dan pencabutan izin Rumah Sakit yang dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bahkan berdasarkan Pasal Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Rumah Sakit, dan Pelayanan Pasien.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 11 Oct 2019 07:46
Last Modified: 11 Oct 2019 07:46
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45678

Actions (login required)

View Item View Item