Sastri Rukmana, 151000149 (2019) TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
01- COVER.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
08- DAFTAR ISI.pdf Download (321kB) | Preview |
|
Text
12- BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (376kB) |
||
|
Text
09- BAB I.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text
10- BAB II.pdf Download (391kB) | Preview |
|
Text
11- BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
||
Text
13- BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) |
Abstract
Salah satu dari sekian banyak kejahatan adalah pencabulan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu dari kejahatan seksual yang diakibatkan dari adanya perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat. Terhadap ini perlu dikaji, pengaturan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia, perbedaan dan persamaan pertanggung jawaban pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Indonesia, dan upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Pencabulan anak dibawah umur diatur dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah) dikenal dengan 3 (tiga) istilah yaitu jarimah hudud (hud), jarimah qishash dan jarimah ta’zir yang diatur dalam Qs. An-Nur ayat 32, dan hadits riyawat Bukhari Muslim, sedangkan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 290-296 KUHP, dan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Persamaan pertanggungjawaban pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam hukum pidana Islam dengan hukum pidana Indonesia memiliki keasamaan yaitu dalam hukum pidana Islam mengatur hukuman pengasingan sama halnya dengan hukuman penjara dalam hukum positif Indonesia, kemudian perbedaannya dalam hukum pidana Islam adanya hukuman rajam, hukuman mati dan cambuk, sedangkan dalam hukum positif Indonesia hanya hukuman penjara, masa hukuman pengasingan dalam hukum pidana Islam selama 1 (satu) tahun, sedangkan dalam hukum postif Indonesia hukuman penjara mencapai 7 (tujuh) tahun. Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dalam perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia yaitu adanya dukungan dari masyarakat dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kepolisian dalam penyidikan tidak melepas pelaku begitu saja, lembaga independen dan lembaga swadaya masyarakat dapat melindungi anak yang menjadi korban pencabulan, dan melakukan proses rehabilitasi anak. Kata kunci: tindak pidana, pencabulan anak.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 11 Oct 2019 06:44 |
Last Modified: | 11 Oct 2019 06:44 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/45659 |
Actions (login required)
View Item |