Iqa Saraswati, 151000001 (2019) IMPLEMENTASI BATAS WAKTU PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA DIHUBUNGKAN DENGAN MASA PENAHANAN HAKIM DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
10 BAB II.pdf Download (184kB) | Preview |
|
Text
12 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (134kB) |
||
Text
13 BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (15kB) |
||
|
Text
14 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (67kB) | Preview |
|
Text
11 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (65kB) |
||
|
Text
1 COVER.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text
8 DAFTAR ISI.pdf Download (36kB) | Preview |
|
|
Text
9 BAB I.pdf Download (250kB) | Preview |
Abstract
Kasus korupsi merupakan salah satu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan cara khusus dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu, pada tahun 2009, pemerintah Indonesia meresmikan undang-undang yang dibentuk khusus untuk membantu penegakan hukum bagi tindak pidana korupsi di tingkat Pengadilan yang diberi nama Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu bentuk kekhususan penyelesaian perkara korupsi berdasarkan undang-undang ini adalah terdapatnya batas waktu untuk menyelesaikan perkara korupsi di berbagai tingkat. Seperti misalnya, pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berisikan tentang batas waktu penyelesaian perkara korupsi di tingkat pertama yakni di tingkat Pengadilan Negeri. Berdasarkan hal diatas, identifikasi masalah adalah bagaimana implementasi batas waktu penyelesaian tindak pidana korupsi di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung dihubungkan dengan masa penahanan hakim? Apa yang menjadi hambatan penegak hukum khususnya hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang? Upaya apa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum khususnya hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang? Dalam menganalisis hasil penelitian, peneliti menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang telah dikumpulkan kemudian diolah serta disusun dengan berlandasakan kepada teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif (bagaimana seharusnya) dengan tidak menggunakan data statistik dan rumus matematik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih belum diterapkan sebagaimana mestinya dalam beberapa kasus khususnya di Pengadilan Negeri Bandung sedangkan untuk masa penahanan hakim dalam kedua kasus tersebut masih terpenuhi. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari beberapa hambatan seperti bertepatan dengan hari libur nasional, banyaknya saksi dan alat bukti yang terlibat dan alasan tidak terduga seperti sakit dan keterlambatan kehadiran para pihak. Hambatan-hambatan seperti ini dapat diminimalkan dengan beberapa upaya seperti memaksimalkan persidangan yang sedang berlangsung dan memaksimalkan hari kerja. Kata kunci : Batas Waktu, Tindak Pidana Korupsi, Peradilan tingkat pertama.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 03:48 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 03:48 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/44496 |
Actions (login required)
View Item |