PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK DOKTER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Balen Aruan, NPM. 158040006 Hukum Pidana (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK DOKTER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Balen Aruan_MIH - Copy.doc

Download (61kB)

Abstract

Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Namun Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter di rumah sakit dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi kelalaian dokter sebagai tenaga kesehatan yang menimbulkan malapetaka seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi. Dalam penelitian ini mempertantakan pertanggungjawaban dokter dan pidana rumah sakit atas terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh dokter hubungan hukum pasien dengan rumah sakit dan dokter dalam perspektif pemenuhan hak pasien dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor44 Tahun 2009 tentang Rumahsakit. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini adalah Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan yaitu, Hubungan hukum ini bersumber pada kepercayaan pasien terhadap Tenag Medis (dokter atau Perawat) sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent), yaitu suatu persetujuan pasien untuk menerima upaya medis yang akan dilakukan terhadapnya. Tanggung Jawab Hukum Pelayanan Publik Rumah Sakit yaitu Tanggung jawab publik rumah sakit yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan (health receiver), juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan (health receiver) demi untuk mewujukan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hubungan Hukum Pasien dengan Rumah Sakit dan Dokter dalam perspektif pemenuhan hak pasien dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit profesi dokter merupakan profesi yang memiliki kemandirian dan tanggungjawab yang relatif besar, khususnya profesi dokter spesialis. Tanggungjawab dokter terdapat dalam bidang etika profesi dan bidang hukum. Bila dokter melakukan tindakan medis yang merugikan, maka ia harus ikut bertanggungjawab dan tidak dapat meletakkan semua kesalahan pada rumah sakit. Kata kunci ; Dokter, Rumah sakit, tanngung jawab

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 26 Sep 2019 03:34
Last Modified: 26 Sep 2019 03:34
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/44493

Actions (login required)

View Item View Item