PERBUATAN MELAWAN HUKUM MAJIKAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PEMBERIAN UPAH DI MALAYSIA DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PASAL 18 ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING

Anggi Pratiwi Adriansyah, 151000305 (2019) PERBUATAN MELAWAN HUKUM MAJIKAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PEMBERIAN UPAH DI MALAYSIA DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PASAL 18 ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
08-DAFTAR ISI.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
09-BAB I.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10-BAB II.pdf

Download (367kB) | Preview
[img] Text
13-BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (89kB)
[img] Text
11-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (236kB)
[img] Text
12-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (278kB)
[img]
Preview
Text
01-COVER.pdf

Download (110kB) | Preview

Abstract

Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam praktik adalah adanya perbuatan melawan hukum majikan terhadap Pekerja Migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia, yakni kepada pekerja rumah tangga. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang terjadinya perbuatan melawan hukum majikan terhadap pekerja migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia, akibat hukum dari perbuatan melawan hukum majikan terhadap pekerja migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dan peran lembaga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum majikan terhadap pekerja migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan, dengan pendekatan Yuridis Normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti, Tahap Penelitian dilakukan melalui tahap penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yang dilakukan dengan cara menginventarisasi data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta penelitian lapangan yaitu suatu cara memperoleh data yang dilakukan dengan mengadakan observasi untuk mendapatkan keterangan yang akan diolah dan dikaji berdasarkan peraturan yang berlaku, Teknik Pengumpulan Data berupa studi dokumen yaitu suatu proses pengadaan data untuk keperluan penelitian, Alat Pengumpulan Data dengan cara menginventarisasi bahan-bahan hukum berupa catatan yang relevan serta pengambilan data berupa wawancara kemudian dianalisis secara Yuridis Kualitatif yaitu penelitian bertitik dari peraturan yang ada sebagai hukum positif kemudian dianalisis yang bertitik tolak pada usaha penemuan asas dan informasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan melawan hukum majikan terhadap pekerja migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia terjadi oleh majikan yang tidak membayar upah selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan kerugian materiil dan kerugian moril kepada Juminten, Mustika Samosir dan Aisyah. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum majikan terhadap pekerja migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa secara perdata majikan membayar uang ganti rugi sebesar yang belum diterima oleh Juminten, Mustika Samosir dan Aisyah sesuai kontrak kerja yang telah disepakati yaitu 400 RM per bulan (empat ratus Ringgit Malaysia) setara dengan Rp.1.360.082,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu delapan puluh dua Rupiah). Peran Lembaga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum majikan terhadap pekerja migran Indonesia dalam pemberian upah di Malaysia sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu mengoptimalkan perlindungan sebelum bekerja meliputi perlindungan administratif berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, serta perlindungan teknis berupa pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi tentang kerja. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Majikan, Pekerja Rumah Tangga, Buku III KUHPerdata.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 19 Sep 2019 07:38
Last Modified: 19 Sep 2019 07:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43774

Actions (login required)

View Item View Item