STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II NOMOR 23- K/PMT-II/AD/VII/2016 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BRIGJEN TNI TEDDY HERNAYADI,S.E.,M.M.

Gita saraswati, 151000089 (2019) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II NOMOR 23- K/PMT-II/AD/VII/2016 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BRIGJEN TNI TEDDY HERNAYADI,S.E.,M.M. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (103kB) | Preview
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (146kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (137kB)
[img] Text
BAB 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (134kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (183kB)
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (28kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (30kB) | Preview

Abstract

Studi kasus ini membahas mengenai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Brigjen Teddy Hernayadi, S.E., M.M. Saat ia menjabat sebagai Kabidlakbia merangkap Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri (BIALUGRI) Pusat Keuangan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. Pada tahun anggaran 2010 dan 2011 Brigjen Teddy Hernayadi telah menerima uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dukungan pengadaan belanja barang dan belanja modal sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) Pertahanan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Dirjen Renhan sebesar Rp5.483.696.633.128,00. Selanjutnya atas kebijakan Terdakwa sendiri tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan atau bertentangan dengan cara-cara penggunaan uang Negara, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsinya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tanggal 17 November 2015 menyebutkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar USD 12,682,487.59. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman pidana Seumur hidup oleh Majelis hakim, majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa - jasa baik yang dilakukan oleh terdakwa selama menjadi anggota tentara nasional Indonesia. Penulis mencoba menganalisa pertimbangan hukum dari putusan tersebut dengan menggunakan alat analisis interpretasi atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan. Dalam studi kasus ini penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal, Selain menggunakan penafsiran hukum dalam studi kasus ini juga menggunakan alat analisis yaitu konstruksi hukum. Konstruksi hukum yang digunakan oleh penulis adalah argumen a contrario yaitu suatu cara menafsirkan Undang – Undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit dengan pengaturan yang diatur dalam Undang-undang. Majelis Hakim tidak memutus perkara ini dengan adil dikarenakan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum untuk menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan jasa-jasa Terdakwa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia selama menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan saat menjabat sebagai Kabidlakbia dan bendahara Khusus Bialugri Pusku Kementrian Pertahanan Republik Indonesia sebaiknya majelis hakim dalam menjatuhkan putusan juga mempertimbangkan jasa – jasa baik terdakwa selama menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia. Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Militer , TNI, Korupsi, Teddy Hernayadi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 17 Sep 2019 06:18
Last Modified: 17 Sep 2019 06:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43631

Actions (login required)

View Item View Item