Agesti Gita. M, 151000229 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AHLI DAYA (OUTSOURCING) DI PERUSAHAAN PT.PLN DIKAITKAN DENGAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN jo UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
Text
K.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (68kB) |
||
Text
L.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (127kB) |
||
Text
M.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (51kB) |
||
|
Text
N.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text
A.COVER.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
H.DAFTAR ISI.pdf Download (74kB) | Preview |
|
|
Text
I.BAB I.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
J.BAB II.pdf Download (178kB) | Preview |
Abstract
Alih Daya (Outsourcing) digunakan oleh perusahaan untuk menekan biaya produksi dan sebagai respon terhadap lingkungan dunia usaha yang kompetitif. Langkah tersebut digunakan untuk menjadikan perusahaan lebih efisien, efektif dan produktif. Salah satu penghematan biaya produksi dalam perusahaan adalah melalui efisiensi tenaga kerja dengan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Adanya efisiensi terhadap tenaga kerja tentu berdampak pada penurunan dalam pemenuhan hak pekerja, sebab kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan) selalu berbeda prinsip dengan kepentingan hukum (pemenuhan hak pekerja secara maksimal). adanaya penurunan terhadap hak pekerja mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Fokus penelitian yang dilakukan adalah bagaimana perlindungan tenaga kerja alih daya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana perlndungan HAM sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999. Penggunaan sistem ahli daya (outsourcing) meningbulkan perselisihan, salah satunya perselisahan perusahaan PT.PLN yang memperkejakan pekerja ahli daya (outsourcing) tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mejelaskan perlindungan hak pekerja ahli daya (outsourcing). Metode yang digunakan penelitian ini yuridis normative artinya penelitian ini dilakukan malalui studi kepustakaan dan penelitian langsung dengan mewawancarai pejabat yang berwenang di perusahaan PT.PLN. Hasil penelitian tersebut penulis berkesimpulan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh PT.PLN dengan perusahaan penyalur tenaga kerja ini merupakan perjanjian kerja yang sah menurut hukum segingga perjanjian tersebut merupakan payung hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian, selain itu perjanjian pun melindungi pekerja ahli daya (outsourcing) namun bukan perlindungan secara langsung melainkan perlindungan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja karena perusahaan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab terhadap pekerja ahli daya (outsourcing). Pada indikator perlindungan hukum terhadap pekerja ahli daya (outsourcing) di perusahaan, PT. PLN telah mengimplementasikan perlindungan hak bagi pekerja ahli daya(outsourcing) namun perlindungan tersebut tidak terpenuhi sepenuhnya karena PT.PLN menyalahi aturan dengan mempekerjakan pekerja ahli daya (outsourcing) dengan pekerjaan pokok, sedangkan jelas dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan bahwa pekerja ahli daya (outsourcing) tidak boleh dipekerjakan dalam kegiatan pokok atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Permasalahan-permasalahan perselisihan di Perusahaan PT.PLN tersebut dapat diselesaikan melalui proses penyelesaian perkara sesuai dengtan UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. KATA KUNCI : Perlindungan, Ahli Daya (Outsourcing), Perjanjian Kerja. iv
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 05 Sep 2019 14:48 |
Last Modified: | 13 Sep 2019 06:09 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42944 |
Actions (login required)
View Item |