ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SEBAGAI KORBAN PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Erfin Hindami, 141000257 (2019) ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SEBAGAI KORBAN PERKOSAAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
H.DAFTAR ISI.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I.BAB I.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J.BAB II.pdf

Download (369kB) | Preview
[img] Text
K.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (481kB)
[img] Text
L.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)
[img] Text
M.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img]
Preview
Text
N.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (120kB) | Preview

Abstract

Kejahatan merupakan suatu perbuatan tercela, perbuatan yang tidak patut; suatu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah agama, moral, kesopanan dan kaidah hukum. Suatu perbuatan yang melahirkan ketidaktertiban, ketidakdamaian dalam pergaulan masyarakat. Perbuatan-perbuatan tersebut antara lain : Pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHPidana, Aborsi diatur dalam Pasal 346 KUHPidana semua itu adalah sebagian dari perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, moral, kesopanan dan hukum. Perbuatan aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Persoalan aborsi pada pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah suatu tindak pidana, namun dalam hukum positif di Indonesia tindakan aborsi pada sebagian kasus tertentu terdapat pengecualian. Dalam KUHPidana aborsi itu dilarang sama sekali seperti telah dicantumkan dalam Pasal 346 dimana ditegaskan bahwa aborsi dilarang untuk dilakukan dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Akan tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disitu dikatakan terdapat pengecualian khususnya pada Pasal 75 ayat 2 dimana, aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi kedaruratan medis dan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analis yaitu menyajikan gambaran, menganalisa, memilah-milah masalah tersebut dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Pelaku tindak pidana aborsi melanggar Pasal 346 KUHPidana, akibat pemerkosaan dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya di muka pengadilan, dengan adanya alasan-alasan pengecualian penjatuhan pidana terhadap tindak pidana aborsi akibat pemerkosaan yaitu overmarcht Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang kesehatan jo Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB melepaskan terdakwa Wiwin Astika binti Effendi Kadir dari tuntutan hukum (ontslag van alle reacht vervolging) Kata Kunci : Aborsi, Alasan Pengecualian Penjatuhan Pidana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 05 Sep 2019 13:47
Last Modified: 13 Sep 2019 03:15
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42938

Actions (login required)

View Item View Item