NIGITA CAHYANINGSIH, 151000107 (2019) STUDI KASUS PUTUSAN NO.574K/PID.SUS/2018 TENTANG TUDUHAN PELANGGARAN PASAL 27 AYAT (1) JO PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
K. BAB 6.pdf Download (117kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (133kB) |
||
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text
A. COVER.pdf Download (83kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (165kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (86kB) |
||
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (164kB) | Preview |
Abstract
Baiq Nuril seorang guru honorer di SMA 7 Mataram diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolahnya hingga suatu ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan mengenai kisah perzinahan Kepala Sekolah. Rekaman tersebut diketahui rekan kerja Baiq Nuril yang meminta paksa untuk melaporkan Kepala Sekolah kepada Ketua DPRD Mataram. Rekaman tersebut kemudian disebarkan oleh rekan kerjanya yang membuat Baiq Nuril dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Sekolahnya dengan tuduhan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Putusan Pengadilan Negeri menyatakan Baiq Nuril bebas, namun Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan putusan sebaliknya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali yang ditolak dengan dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan Penuntut Umum bisa mengajukan Kasasi kecuali terhadap putusan bebas. Permasalahan yang penulis ajukan adalah : Apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dalam memutus perkara No. 574K/PID.SUS/2018 dengan terdakwa Baiq Nuril? Apakah putusan Kasasi Hakim Mahkamah Agung dalam perkara No. 574K/PID.SUS/2018 sudah tepat? Upaya hukum apakah yang dapat diajukan Baiq Nuril terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut? Penulis mencoba menganalisis pertimbangan hukum dari putusan tersebut menggunakan alat analisis interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Interpretasi hukum yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sosiologis. Di samping itu digunakan pula kontruksi hukum yaitu Argumentum a Contrario. Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan agar masyarakat Indonesia lebih berhati – hati dalam menggunakan media elektronik, namun pertimbangan tersebut tidak tepat karena Mahkamah Agung tidak berpedoman pada PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan juga secara sosiologis Baiq Nuril adalah pihak yang seharusnya dilindungi hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Baiq Nuril merupakan upaya pembelaan terpaksa terhadap perbuatan asusila Kepala Sekolah maka Mahkamah Agung seharusnya menerapkan Pasal 49 KUHP sebagai pertimbangan mereka. Putusan Kasasi Mahkamah Agung juga tidak tepat karena putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Selain itu, ada pihak lain yang mentransferkan rekaman tersebut bukan Baiq Nuril. Sehingga Baiq Nuril dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali akan tetapi Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan Baiq Nuril tersebut, selain itu bisa dilakukan tindakan hukum oleh Baiq Nuril yaitu dengan mengadukan kasusnya kepada Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung dan meminta Amnesti dari Presiden. Kata Kunci : Putusan Pengadilan Negeri, Bebas, Kasasi, Peninjauan Kembali, Dihukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 05 Sep 2019 02:00 |
Last Modified: | 13 Sep 2019 05:57 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42851 |
Actions (login required)
View Item |