UPAYA HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINGKAT KASASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Heru Kamarullah, NPM.188040037 (2019) UPAYA HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINGKAT KASASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL SUBMIT TESIS HERU KAMARULLAH REVISI FINAL - Copy.docx

Download (28kB)

Abstract

Korupsi merupakan suatu tindak pidana penyuapan dan perbuatan rnelawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja atau keuntungan pribadi orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis upaya pemberantasan korupsi menurut dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa dalam menyikapi putusan bebas tindak pidana korupsi tingkat kasasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian dilakukan dengan cara yuridis normatif. Akan memungkinkan seseorang peneliti untuk memanfaatkan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Analisis data kualitatif yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam praktik peradilan pidana kita, Penuntut Umum telah beberapa kali mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum. Polemik yang muncul saat ini adalah apakah Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali padahal dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 33/PUU-XIV/2016 telah jelas dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya. Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali secara terbatas yakni hanya terbatas kepada Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Pembaharuan KUHAP melalui RUU KUHAP perlu menampung perbaikan serta rumusan baru terhadap lembaga Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang secara tegas mengatur pihak-pihak mana yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali sehingga tidak ada lagi disharmoni satu ketentuan dengan ketentuan lainnya serta mengeliminir perbedaan pendapat dan penafsiran di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kata Kunci : Upaya Hukum Peninjaun Kembali, Putusan Bebas Tingkat Kasasi,Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 13 Aug 2019 08:30
Last Modified: 13 Aug 2019 08:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42577

Actions (login required)

View Item View Item