PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER PASCA PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Pepi Taufik, NPM.118412045 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER PASCA PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL pepy - Copy.doc

Download (78kB)

Abstract

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Penggangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Penggangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berkaitan dengan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer atau yang sejenisnya, dihubungkan dengan syarat pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa “Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Jadi tertutup peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS secara otomatis, dan Tenaga Honorer tersebut dipersamakan dengan pelamar umum, karena harus mengikuti serangkaian kegiatan pengadaan yang terdiri dari pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Pada tesis ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah:Bagaimanakah perlindungan hukum Tenaga Honorer pasca pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?; dan Permasalahan hukum apa yang terjadi Pasca Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta bagaimana upaya perlindungan hukum dalam rangka pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data sekunder, dan mencoba untuk menginventarisasi serta mengkaji asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang diteliti; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum tenaga honorer selaku warga Negara khususnya tenaga honorer yang sudah berusia lanjut dan mengabdi cukup lama untuk memperoleh kesempatan yang sama mendapatkan haknya sebagai warga Negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum tenaga honorer selaku warga Negara khususnya tenaga honorer yang sudah berusia lanjut dan mengabdi cukup lama untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Perubahan manajemen Aparatur Sipil Negara telah berakibat hukum terhadap status tenaga honorer yang telah bekerja dan mengabdi dilingkungan pemerintahan baik pusat maupun daerah, Upaya perlindungan hukum dalam rangka pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil antara lain Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena tidak memuat ketentuan peralihan berkaitan dengan status tenaga honorer sehingga perlindungan hukum, status dan kedudukan tenaga honorer menjadi jelas, atau setidaknya membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi tenaga honorer. Saran yang dapat penulis kemukakan diantaranya adalah:Guna memberikan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian lama, Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang undang-undang Aparatur Sipil Negara atau setidaknya untuk sementara waktu Pemerintah menerbitkan Perpu agar status tenaga honorer menjadi jelas. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Tenaga Honorer, Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 13 Aug 2019 08:26
Last Modified: 13 Aug 2019 08:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42576

Actions (login required)

View Item View Item