PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENERIMA BILYET GIRO KOSONG YANG MERUPAKAN PRODUK PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PIDANADI INDONESIA

Handiansyah, NPM. 138040014 Hukum Pidana (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENERIMA BILYET GIRO KOSONG YANG MERUPAKAN PRODUK PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PIDANADI INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Handiansyah_MIH copy.doc

Download (75kB)

Abstract

Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penerima bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia, bagaimana sanksi hukum terhadap penerbit bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia dan KUHPidana serta bagaimana pertangungjawaban terhadap bank penerbit yang nasabahnya menerbitkan bilyet giro kosong dihubungkan dengan asas kehati-hatian perbankan. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undang hasil penelitian, jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif, yaitu analisis yang dipakai tanpa menggunakan rumus statiska. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum terhadap korban penerima bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan mengedepankan keberadaan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP sedangkan aturan perbankan sendiri dapat dikatakan tidak ada hal tersebut dapat terlihat pula pada berbagai tuntutan jaksa ataubahkan putusan hakim yang merujuk dasar tuntutan dan dasar putusan kepada ketentuan pidana. Ketentuan hukum perbankan hanya mengatur teknis lapangan semata tanpa menyentuh substansi nasabah yang wajib dilindungi dari keberadaan produk perbankan (bilyet giro). Sanksi hukum terhadap penerbit bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia dan KUHPidana pada dasarnya hanya dapat dirujuk pada ketentuan KUHP saja yaitu mendasarkan pda Pasal 378 KUHP sebagai dasar sanksi dan dasar pertangungjawaban pidana. Karena keberadaan UU Cek Kosong telah dicabut keberadannya. Sanksi hukum terhadap bank penerbit yang nasabahnya menerbitkan bilyet giro kosong dihubungkan dengan asas kehati-hatian perbankan pada dasarnya dapat dikenakan sistem pertanggungjawaban korporasi karena keberadaan POJK) Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Aturan ini menjadi dasar penerapan manajemen resiko bagi pemilik bank sebagai suatu perusahaan. Dengan tidak memperhatikannya risiko dibidang hukum maka kehati-hatian pun tidak tercipta yang seolah adanya pembiayaran pemanfaatan penggunaan bilyet giro kosong. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Bilyet Giro Kosong, Pidana

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 18 May 2019 06:10
Last Modified: 18 May 2019 06:10
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42223

Actions (login required)

View Item View Item