Gilar Wahyu Pranajaya, 131000412 (2019) RELOKASI WARGA EX TERAS CIKAPUNDUNG YANG MENEMPATI TANAH NEGARA DIALIHKAN KE RUSUNAWA SADANG SERANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
|
Text
BAB II.pdf Download (390kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (241kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (838kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (95kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (178kB) |
||
|
Text
COVER.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (314kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (294kB) | Preview |
Abstract
Warga ex Teras Cikapundung telah mendiami lahan tanpa izin selama berpuluh-puluh tahun. Di dalam PERPU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dijelaskan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang bahkan terancam dipidana. Di sisi lain, warga menolak direlokasi dikarenakan mereka telah mengelola tanah dan air serta memanfaatkannya, bahkan membayar pajak. Maka dengan permasalahan yang ada, penelitian ini ingin menjawab pengaturan relokasi yang dilakukan pemerintah dan mengetahui pelaksanaan relokasinya. Hingga pada akhirnya akan diketahui bagaimana penyelesaian masalah yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi relokasi yang terjadi. Penelitian ini adalah studi perdata dengan perspektif hukum agraria. Penelitian ini dijelaskan secara deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian dimulai dari penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan wawancara dan diakhiri dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa warga telah menempati lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang mana tanah Teras Cikapundung merupakan tanah yang dikuasai dan dilindungi langsung oleh Negara sebagaimana pada Pasal 1 PERPU No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak dan Kuasanya. Yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah Negara, sedangkan warga Cikapundung selama berpuluh-puluh tahun telah menduduki mengerjakan, menguasai, dan mendirikan bangunan untuk tempat tinggal mereka di bantaran sungai Cikapundung, dan hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang (Pasal 2). Setelah terjadinya masalah ini, yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti adalah pemerintah kota Bandung sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3 ayat (1) dan (2). Pemkot Bandung memiliki wewenang untuk memerintah warga yang telah melanggar aturan tersebut dengan arahan mengosongkan tanah yang bukan haknya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1). Kata Kunci: Relokasi, Tanah Negara, Hak Milik
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 02 May 2019 03:45 |
Last Modified: | 02 May 2019 03:45 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/42130 |
Actions (login required)
View Item |