KEJAHATAN MENGEKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA DI TEMPAT HIBURAN MALAM DI KOTA DEPOK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Jessyka Aguspiani, 141000164 (2019) KEJAHATAN MENGEKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA DI TEMPAT HIBURAN MALAM DI KOTA DEPOK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. DAFTAR ISI.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB I.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB II.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB III.pdf

Download (177kB) | Preview
[img] Text
J. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text
K. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (77kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (62kB) | Preview

Abstract

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), pengertian eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, penghisapan, pemerasan atas diri orang lain yang merupakan tindakan tidak terpuji. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 Tahun dan belum menikah, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal (28A) sampai (28J), pasal (16) Konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Bab III Pasal (4) sampai Pasal (19) mengenai Hak Anak. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu mengambarkan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang diteliti, mengenai eksploitasi anak dijadikan pekerja di tempat hiburan malam. Metode pendekatan ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian hukum itu sendiri dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum sosiologis atau empiris terutama meneliti data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa masyarakat harus memperhatikan anak-anak yang di eksploitasi dan lebih focus untuk mengatasi permasalahan eksploitasi anak yang ada di Indonesia dan memberi jalan keluar agar eksploitasi berkurang atau tidak ada lagi, karena anak-anak perlu di lindungi dari kejahatan eksploitasi, agar anak-anak Indonesia menjadi masa depan bangsa Indonesia yang memajukan Indonesia. Kata kunci : eksploitasi, perlindungan anak

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 19 Mar 2019 05:37
Last Modified: 08 Jun 2020 07:08
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41886

Actions (login required)

View Item View Item