Desianita Nur Ashila, 151000246 (2019) TINJAUAN HUKUM PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN DALAM PENYIMPANGAN PENGGUNAAN KREDIT ( SIDE STREAMING ) YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BANK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
cover.pdf Download (169kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (383kB) | Preview |
|
|
Text
BABIII.pdf Download (363kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (276kB) | Preview |
|
Text
BABIV.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (163kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (160kB) |
||
|
Text
BABI.pdf Download (353kB) | Preview |
Abstract
Penyimpangan penggunaan kredit merupakan penggunaan dana yang tidak sesuai di dalam kontrak atau akad. Penyebab utama dari side streaming adalah kelalaian pihak bank dalam melakukan analisa pemberian kredit atau pembiayaan dan tidak menerapkan prinsip kehati – hatian bank. Tidak menerapkan prinsip kehati – hatian dapat menimbulkan permasalahan berupa: Bagaimana pengaturan penerapan Prinsip Kehati – hatian dalam penyimpangan penggunaan kredit (Side streaming) yang mengakibatkan kerugian bank dihubungkan dengan Undang – Undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bagaimana akibat hukum dari penyimpangan penggunaan kredit (side streaming) yang mengakibatkan kerugian bank dihubungkan dengan Undang – Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bagaimana upaya penyelesaian dalam penyimpangan penggunaan kredit (side streaming) yang mengakibatkan kerugian bank. Penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan menggambarkan secara sistematis, akurat, aktual, dan menyeluruh mengenai penerapan prinsip kehati – hatian dalam penyimpangan penggunaan kredit (side streaming) yang mengakibatkan kerugian bank. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap asas – asas hukum dilakukan dengan norma – norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada Bank Mandiri dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa, pada Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juga PBI Nomor:8/13/PBI/2006 Pasal 2 menerangkan tentang penerapan prinsip kehati – hatian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan dalam mengawasi bank agar bank selalu menerapkan prinsip kehati – hatian. Akibat dari side streaming yaitu bank mengalami banyak kerugian, dan akibat hukumnya bagi bank, bank akan mendapatkan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upaya penyelesaian dari penyimpangan penggunaan kredit atau side streaming diantaranya administrasi perkreditan yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Kata Kunci: Prinsip Kehati – Hatian, Penyimpangan Penggunaan Kredit, Kerugian
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 16 Mar 2019 04:41 |
Last Modified: | 16 Mar 2019 04:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41823 |
Actions (login required)
View Item |