Siti Elisa Sutisna, 151000171 (2019) PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PENGGUNA PINJAMAN KREDIT PADA APLIKASI RUPIAHPLUS DIKAITKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN JO PERATURAN OJK NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
H. BAB 3.pdf Download (351kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (599kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (312kB) | Preview |
|
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (299kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (200kB) |
||
|
Text
A. COVER.pdf Download (291kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (659kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (828kB) | Preview |
Abstract
Aplikasi RupiahPlus merupakan bisnis pinjaman kredit secara online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dibuat secara otomatis untuk layanan pinjaman tunai, namun dalam penagihan utang yang dilakukan aplikasi RupiahPlus dianggap mengganggu masyarakat yaitu dengan cara mengancam dan melakukan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungannya sama sekali. Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas mengenai bagaimana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyalahgunaan data pengguna pinjaman kredit pada aplikasi RupiahPlus, bagaimana akibat hukum penyalahgunaan data pengguna pinjaman kredit pada aplikasi RupiahPlus dan bagaimana upaya penyelesaian penyalahgunaan data pengguna pinjaman kredit pada aplikasi RupiahPlus. Penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut Pengawasan OJK atas penyalahgunaan data pengguna pinjaman kredit pada Aplikasi RupiahPlus. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian kepustakaan yang menitikberatkan kepada data sekunder atau data kepustakaan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara pada Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan OJK sebagai pengaturan terhadap perkembangan industri fintech jenis P2P Lending dimaksimalkan sebagai perlindungan hukum, OJK menerbitkan peraturan yang tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sekaligus memberikan perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap masyarakat bertujuan untuk meminimalisir penyalahagunaan data pengguna pinjaman kredit. Akibat hukum yang diberikan kepada perusahaan RupiahPlus dikenakan sanksi sesuai Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mulai dari peringatan tertulis dalam perjanjian antara pihak RupiahPlus dan peminjam kredit akibat hukumnya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak terpenuhinya syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya, dari semula perjanjian tersebut dianggap tidak ada. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan bagi perlindungan konsumen OJK, pertama OJK akan memfasilitasi konsumen untuk dipertemukan kepada pelaku jasa usaha dengan penyedia platform, apabila belum terselesaikan OJK mengarahkan untuk dilanjutkan ada dua arah yaitu bisa pengadilan atau bisa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan, penyalahgunaan, data
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 16 Mar 2019 04:10 |
Last Modified: | 16 Mar 2019 04:10 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41818 |
Actions (login required)
View Item |