PUTUSAN HAKIM YANG BERISIKAN ULTRA PETITUM BERDASARKAN ASAS, PRINSIP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

Endratno Rajamai, NPM. 178040020 Hukum Pidana (2019) PUTUSAN HAKIM YANG BERISIKAN ULTRA PETITUM BERDASARKAN ASAS, PRINSIP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Endratno Rajamai_MIH - Copy.doc

Download (79kB)

Abstract

Keadaan apabila hakim sudah merasa cukup dalam memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, maka tibalah saatnya ia akan memberikan putusan atas perkara yang diajukan. Dalam memutus perkara tersebut disyaratkan dalam undang-undang bahwa disamping berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh undangundang, juga harus berdasarkan pada keyakinan hakim. Untuk menentukan adanya keyakinan ini tidaklah mudah bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya. Keadaan demikian dikhawatirkan jika hakim salah dalam menentukan keyakinannya, maka akan terjadi kesesatan yang mengakibatkan putusan hakim menjadi tidak adil. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana kedudukan hakim dalam memutus suatu perkara dihubungkan dengan kemandirian hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan, agaimana putusan hakim yang berisikan ultra petitum dalam perspektif prinsip keadilan serta bagaimana akibat hukum putusan hakim yang berisikan ultra petitum dan tidak berisi ultra petitum. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undang hasil penelitian, jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif, yaitu analisis yang dipakai tanpa menggunakan rumus statiska. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah kedudukan hakim dalam memutus suatu perkara dihubungkan dengan kemandirian hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Hakim dalam menunjukkan kemandiriannya, serta independensinya memutus perkara yang dipertanggungjawabkan kepada publik, masyarakat umum bahwa dirinya tidak memihak siapapun. Putusan hakim yang berisikan ultra petitum dalam perspektif prinsip keadilan dapat disimpulkan bahwa seorang hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya bukan hanya sebagai terompetnya undang-undang, yang menganggap pasal – pasal hukum sebagai satu–satunya sumber hukum, namun. Akibat hukum putusan hakim yang berisikan ultra petitum dan tidak berisi ultra petitum adalah pada dasarnya putusan hakim yang mengandung unsur ultra petita atau ultra petitum sama saja keberadaannya dengan keputusan lainnya, yaitu mempunyai tiga sifat kekuatan, yang berimplikasi pada keputusan yang dibuat. Ketiga kekuatan tersebut adalah kekuatannya untuk dapat dipaksakan, kekuatan yang menjadikan putusan hakim sebagai suatu akta otentik menurut pengertian Undang-Undang, ketiga yaitu suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap adalah kekuatan untuk “menangkis” suatu gugatan baru mengenai hal yang sama yaitu berdasarkan asas “neb is in idem” yang berarti bahwa tidak boleh dijatuhkan putusan lagi dalam perkara yang sama. Kata Kunci: Hakim, Keadilan, Ultra Petitum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 13 Mar 2019 04:06
Last Modified: 13 Mar 2019 04:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41554

Actions (login required)

View Item View Item