Rita Sri Kaniati, NPM : 128412032 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG LISENSI PATEN ATAS PENGHAPUSAN PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN. Thesis(S2) thesis, Perpustakaan Pascasarjana.
Text
JURNAL RITA SRI KANIATI.docx Download (57kB) |
Abstract
Akibat dari adanya penghapusan paten, tentu saja sangat merugikan pemegang hak paten. Untuk itu, penegakan atau perlindungan hukum terhadap penghapusan paten yang terjadi harus didukung oleh Pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Salah satu permasalahan di bidang paten yang dilindungi oleh Undang-Undang adalah masalah “penghapusan paten” yang telah dilisensikan. Akibat dari adanya penghapusan paten seperti ini tentu saja sangat merugikan pemegang lisensi paten. Untuk itu, penegakan atau perlindungan hukum terhadap penghapusan paten yang terjadi harus didukung oleh Pemerintah dan masyarakat itu sendiri.Penghapusan Paten akan menimbulkan akibat hukum bagi pemegang paten dan pemegang lisesi paten, juga akan menimbulkan suatu permasalahan ketika lisensi paten dihapuskan. Aspek hukum paten bermula dari pertimbangan bahwa sebuah invensi merupakan hasil kemampuan berpikir (daya kreasi) seorang inventor. Hasil kemampuan berpikir tersebut hanya dimiliki oleh inventor secara khusus yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Invensi. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Perlindungan paten dapat diberikan pada suatu invensi setelah pendaftaran. Invensi yang dapat diberi paten harus memiliki sifat kebaruan dan dapat diterapkan dalam dunia industri. Invensi yang telah dilindungi paten dapat berakhir karena berakhirnya jangka waktu perlindungan paten, penghapusan paten, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Penghapusan paten merupakan bagian dari aspek penegakan hukum sehingga pengembangan dan pemanfaatan paten menjadi teratur oleh hukum. Penghapusan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut. Pasal 141 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, menegaskan bahwa paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga. Pemegang paten yang merasa dirugikan haknya juga dapat mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan tujuan untuk mencegah masuknya barang yang diduga melanggar paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten, untuk mengamankan dan mencegah barang bukti oleh pelanggar, dan/atau untuk menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar. Terhadap permohonan Penetapan Sementara tersebut, Pengadilan Niaga dapat mengabulkan, menguatkan, membatalkan, atau menolak. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang Paten dan Lisensi Paten, Penghapusan Paten.
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Mrs Lusiawati - |
Date Deposited: | 09 Mar 2019 04:37 |
Last Modified: | 09 Mar 2019 04:37 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41343 |
Actions (login required)
View Item |