REKONSEPTUALISASI DOKTRIN HUKUM PIDANA KLASIK MENGENAI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM STRATEGI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

YONI RUSMANA, NPM : 168040004 (2019) REKONSEPTUALISASI DOKTRIN HUKUM PIDANA KLASIK MENGENAI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM STRATEGI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Laporan D3 thesis, Perpustakaan Pascasarjana.

[img] Text
Artikel Yoni Rusmana.docx

Download (46kB)

Abstract

Rekonseptualisasi adalah sebuah langkah untuk mengkaji ulang atau meninjau kembali terhadap ide dasar dari hukum-hukum tertentu untuk kemudian dibangun konsep yang lebih baik. Konsep yang dimaksud yaitu meninjau doktrin hukum pidana klasik retributif justice karena secara historis hukum pidana merupakan warisan Belanda yang mempunyai karakter berbasis konflik bahwa semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan yang dipandang sebagai satu satunya sarana untuk mencari dan memperoleh keadilan. Pemberantasan tindak pidana korupsi sejak era reformasi tahun 1998 sampai sekarang tahun 2019 masih dirasakan belum efektif dan tidak efisien karena Pemberantasan tindak pidana korupsi dalam praktek masih mengedepankan pola Penjeraan (retributive justice) yang mengacu pada sistem Pertanggungjawaban Pidana (geen straf zonder schuld) yang secara eksplisit termuat dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga adanya kekeliruan aparat penegak hukum dalam mempersepsikan tentang keberhasilan, yang mengedepankan output yaitu kuantitas berapa banyak jumlah orang (pelaku) yang ditangkap, jumlah orang dipenjara tetapi lupa akan dampak (out come) yaitu membangun kesadaran hukum, integritas, akuntabilitas birokrasi. Persoalanya bagaimana jika perkara korupsi terkait dengan unsur kerugian keuangan negara/daerah khususnya kerugian yang relatif kecil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan bagaimana jika dilakukan Rekonseptualisasi atas doktrin hukum pidana klasik mengenai sistem pertanggungjawaban pidana dalam strategi Pemberantasan Korupsi yang lebih efektif dan efisien melalui konsep yang lebih baik kedepan. Metode Penelitian dalam Tesis ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif melalui pendekatan Studi Kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dan spesifikasi penelitian sifatnya deskriftif analitis. Hasil Penelitian dalam Tesis ini bahwa Pertangungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan Negara yang nilainya relatif kecil bisa dilakukan penyelesaian di luar proses (Afdoening Buiten Proces) dengan menggunakan pendekatan restorative justice dilakukan pada tahap penyelidikan ketika perkara belum masuk tahap Penyidikan. Implementasi doktrin klasik dihubungkan dengan konsep Negara hukum kesejahteraan bahwa hukum itu harus mensejahterakan masyarakat dan upaya pidana sebagai ultimum remedium dalam hal ini Inspektorat (APIP) mengupayakan terlebih dahulu pengembalian kerugian keuangan negara melalui upaya administratif. Konsep Pertanggungjawaban pidana dihubungkan dengan Politik hukum Pemberantasan tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang bahwa Legal Policy Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang diselaraskan dengan konsep Pembaharuan hukum Pidana terkait dengan Rancangan KUHP, Rancangan KUHAP dan Konvensi PBB mengenai United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC 2003) dengan mengedepankan upaya pencegahan tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan keadilan restoratif Kata Kunci : Rekonseptualisasi, retributive justice, retorative justice

Item Type: Thesis (Laporan D3)
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 09 Mar 2019 04:14
Last Modified: 09 Mar 2019 04:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/41337

Actions (login required)

View Item View Item