TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRAKTEK PENUKARAN UANG YANG DIPERJUALBELIKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO. 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Esa Sanubari, 141.000.373 (2019) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRAKTEK PENUKARAN UANG YANG DIPERJUALBELIKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO. 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
J. BAB II.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. BAB III.pdf

Download (215kB) | Preview
[img] Text
L. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (70kB)
[img] Text
M. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (35kB)
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. DAFTAR ISI.pdf

Download (34kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB I.pdf

Download (124kB) | Preview

Abstract

Penukaran Uang yang dilakukan dikantor Bank Indonesia, hanya dapat dilayani dalam waktu Layanan Penukaran yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa penukaran uang hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, baik dalam UU Mata Uang maupun dalam Peraturan Bank Indonesia serta dalam Surat edaran bank Indonesia tidak diatur mengenai sanksi apabila ada pihak lain yang melakukan penukaran uang tanpa seizin Bank Indonesia. Prakteknya sering terjadi penukaran uang di tepi jalan. Hal itu biasaya terjadi pada bulan ramadhan menjelang idul fitri. Penjualan tersebut dilakukan di trotoar dan terkadang ketengah jalan sehingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan berpotensi mengganggu ketertiban. Sebenarnya Di kota Bandung sudah memiliki peraturan yang mengatur mengenai ketertiban umum yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (“Perda Kota Bandung 03/2005”). Permasalahan hukum penelitian ini adalah untuk dapat menganalisis bagaimanakah kedudukan uang yang diperjualbelikan menurut ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 ? , apakah praktek penukaran uang di kota bandung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta bagaimana penyelesaian permasalahan penukaran uang yang diperjualbelikan di pinggir jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang di bahas. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Kedudukan uang yang diperjualbelikan menurut ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, adalah melanggar hukum karena berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia, khususnya dalam Pasal 4 ayat 1 hanya Bank Indonesia satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Adapun Praktek penukaran uang di pinggir jalan yang dilakukan baik pribadi maupun layanan penyedia jasa penukaran uang adalah melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan karena. Kemudian upaya penyelesaian permasalahan penukaran uang yang diperjualbelikan di pinggir jalan adalah dengan menegakan Peraturan Daerah Perda No.11 tahun 2005 oleh satuan polisi pamong pradja (satpol PP ) dengan berlandaskan kepada aturan yang terdapat dalam pasal 37 point D menjelaskan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang menggunakan badan trotoar jalan atau tempat-tempat umum tanpa seizin Walikota. Kata Kunci : Penegakan hukum, Perda, penukaran, uang. iii

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 27 Feb 2019 07:41
Last Modified: 27 Feb 2019 07:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40933

Actions (login required)

View Item View Item