KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Fitri Firdaus, 121000407 (2018) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFPUSTAKA (1).pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (68kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (44kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (23kB)
[img]
Preview
Text
DAF ISI.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (65kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (126kB) | Preview

Abstract

Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan pemerintahan. Praktek yang terjadi, pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya, oleh karenanya guna mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan maka dibentuklah Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, serta ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pada skripsi ini yang menjadi Identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; Apakah yang menjadi kendala Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya guna mewujudkan Reformasi Birokrasi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; dan Bagaimanakah upaya dalam mengatasi kendala Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya. Metode peneltian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer. Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi birokrasi Di Indonesia lebih kepada pengawasan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman. Dalam mewujudkan reformasi birokrasi, Ombudsman menghadapi kendala-kendala antara lain: Struktur organisasi atau kelembagaan yang kurang memadai, sebagaimana diamanahkan oleh Undangg-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik terlihat jelas bahwasannya Belum dibentuk Ombudsman di semua daerah sebagai perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia pusat untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat; serta Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia tidak mempunyai daya paksa terhadap instansi yang diberikan rekomendasi tersebut sehingga seringkali rekomendasi tersebut tidak ada tindak lanjutnya. Upaya dalam mengatasi kendala ombudsman republik indonesia dalam menjalankan kewenangannya diantaranya adalah diperlukan regulasi guna kepastian hukum atas Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, dengan memperluas wewenang Ombudsman Republik Indonesia yaitu memberikan wewenang dalam hal penindaklanjutan terhadap out put dari pemeriksaan; Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus meninjau ulang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Ombudsman, dengan memuat hal baru berupa adanya kekuatan mengikat Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia;saran yang dapat penulis kemukakan diantaranya adalah diperlukan Satuan Tugas antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Lembaga Penegak Hukum guna mengeksekusi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia. Kata Kunci: Kedudukan, Kewenangan, Ombudsman, Reformasi Birokrasi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 31 Oct 2018 08:37
Last Modified: 31 Oct 2018 08:37
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40195

Actions (login required)

View Item View Item