IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA SUMEDANG

WINA SITI NUR’FAJRIYAH, 141000103 (2018) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA SUMEDANG. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (466kB) | Preview
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img]
Preview
Text
H. BAB III.pdf

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (86kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (221kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (339kB) | Preview

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Prosedur mediasi di pengadilan, menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Beberapa ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ini antara lain tentang adanya ketentuan tentang Iktikad Baik dalam mediasi, serta klasifikasi hasil mediasi yang baru yaitu kesepakatan perdamaian sebagian serta proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Penegasan terhadap proses pemeriksaan perkara perceraian tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi”, hal ini telah membuktikan bahwa secara tegas peraturan tersebut telah mengakomodir acces to justice terhadap asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dalam penelitian ini dibahas tentang pelaksanaan penerapan Pasal 3 ayat (1) dalam proses pemeriksaan perkara dan kendala pelasanaan Peraturan Mahkamah Agung dalam menekan angka perceraian, serta upaya Pengadilan Agama Sumedang dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung tersebut setelah kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data primer dilakukan langsung ke lapangan dengan wawancara dan mempelajari -berkas perkara yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, Ensiklopedi dan bahan lainnya yang ada kaitannya dengan penulisan skripsi ini. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa, implementasi mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Sumedang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, karena mediator Pengadilan Agama Kelas IA Sumedang merangkap sebagai hakim pemeriksa sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (5). Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sumedang merupakan bagian dari cara penyelesaian sengketa dengan damai sehingga proses mediasi berlangsung dengan itikad baik, kondisi ini yang menurut analisis penulis sangat mempengaruhi terhadap keberhasilan Pengadilan Agama Sumedang dalam menekan angka percerian. Batas waktu yang diberikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ini lebih singat dibandingkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 sehingga Pengadilan Agama Sumedang perlu merekondisi masalah waktu mengingat tiap tiap perkara berbeda radius wilayahnya. Kata Kunci : Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Perceraian, Pengadilan Agama

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 31 Oct 2018 05:07
Last Modified: 31 Oct 2018 05:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40163

Actions (login required)

View Item View Item