PENARIKAN KENDARAAN OBJEK LEASING OLEH PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRADANA RAHAYU MELALUI DEBKOLEKTOR BERDASARKAN SURAT KUASA PENARIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-NDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA

Kevin Daroza, 141000339 (2018) PENARIKAN KENDARAAN OBJEK LEASING OLEH PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRADANA RAHAYU MELALUI DEBKOLEKTOR BERDASARKAN SURAT KUASA PENARIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-NDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG FIDUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
I. BAB 3.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. DAFTAR ISI.pdf

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB) | Preview
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (226kB)
[img]
Preview
Text
A. Cover.pdf

Download (18kB) | Preview
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)
[img]
Preview
Text
G. BAB 1-5.pdf

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (417kB) | Preview

Abstract

PT. Bank Perkreditan Rakyat Citradana Rahayu, dimana salah satu nasabahnya yang bernama Febby Rachmadi telah mengadakan suatu perjanjian pembiayaan dengan Citradana Rahayu Kota Bandung untuk satu unit Mobil. Antara Citradana Rahayu kota Bandung dengan Febby Rachmadi telah disepakati dan ditandatangani Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia atas pemberian fasilitas pinjaman pembiayaan 1 (satu) unit objek kendaraan mobil roda empat HONDA / CRV S10 2WD AT warna hitam tahun 2000. Telah disepakati bahwa pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan yang dibayar selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan nilai angsuran sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kredit mobil tersebut. Dalam 16 (enam belas) bulan awal masa angsuran tidak terjadi masalah dimana Febby Rachmadi secara rutin membayar angsuran kepada Citradana Rahayu Kota Bandung. Namun ketika masuk ke periode angsuran yang ke-17 (tujuh belas) tepatnya untuk periode bulan November 2017 dan seterusnya yang terjadi justru yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban membayar angsuran. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana terjadinya penarikan kendaraan leasing oleh PT. Citradana Rahayu melalui surat kuasa debkolektor penarikan, akibat hukum debkolektor atas penarikan kendaraan oleh PT. Citradana Rahayu melalui debkolektor berdasarkan surat kuasa penarikan, dan penyelesaian sengketa debkolektor yang menarik kendaraan dengan surat kuasa penarikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian berupa penelitian kepustakaan yaitu dengan menggunakan data sekunder berupa (bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier) dan penelitian lapangan yaitu cara untuk memperoleh data yang bersifat primer . Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara skripsi ini menggunakan metode yuridis kualitatif umtuk menganalisis data. Penelitian ini menganalisis masalah mengenai penarikan kendaraan objek leasing melalui debkolektor berdasarkan surat kuasa penarikan peran dan wewenang Debt Kolektor. peran dan wewenang debt kolektor (kreditur) yaitu dapat menagih hutang kepada setiap nasabah. Dan jika debt kolektor (kreditur) berhasil menagih hutang tersebut maka debt kolektor (kreditur) akan mendapatkan fee (bonus) dari Bank melalui gaji yang diperoleh setiap bulannya yang didapat dari penagihan hutang kepada debitur. . Kata kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Debkolektor

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 30 Oct 2018 06:37
Last Modified: 30 Oct 2018 06:37
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40107

Actions (login required)

View Item View Item