STUDI KASUS DALAM PERKARA NO. 1395/PID B/2017/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK KANDUNG SECARA BERLANJUT

GAGA SALUYU, 131000056 (2018) STUDI KASUS DALAM PERKARA NO. 1395/PID B/2017/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK KANDUNG SECARA BERLANJUT. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img] Text
13 BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img]
Preview
Text
8 BAB I.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
14 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7 DAFTAR ISI.pdf

Download (83kB) | Preview
[img] Text
12 BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (236kB)
[img] Text
11 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img]
Preview
Text
9 BAB II.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10 BAB III.pdf

Download (159kB) | Preview

Abstract

Majelis Hakim pengadilan Negeri Kelas I A Bandung telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tasir Daryo Winoto selama 14 (empat belas) tahun penjara padahal tuntutan jaksa penuntut umum 18 (delapan belas ) tahun penjara. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis studi kasus ini dengan beberapa permasalahan yaitu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana 14 (empat belas) tahun penjara?, mengapa terjadi perbedaan antara hakim ketika menjatuhkan putusan pemidanaan dengan jaksa penuntut umum ketika menjatuhkan tuntutan?, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam menyikapi putusan No. 1395/PIN. B/2017/PN. BDG?. Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah dengan cara melakukan penafsiran atau interprestasi hukum dan kontruksi hukum. Penafsiran atau kontruksi hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan terhadap teks undang – undang, sedangkan kontruksi hukum adalah proses pemberian makna melalui penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut teks undang – undang. Menurut penulis putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 14 (empat belas) tahun penjara adalah tidak sesuai dengan aspek kemanusiaan dan keadilan serta kemanfaatan, hal itu dikarnakan perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban terlebih korban adalah anak kandungnya, Seharusnya majelis hakim tetap menjatuhkan pemidanaan kepada terdakwa sebagai mana tuntutan jaksa penuntut umum yaitu meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun penjara, Adanya perbedaan antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim memutus dalam perkara pidana dikarenakan masing – masing mempunyai kebebasan dalam menentukan menuntut dan memutus,perkara pidana dengan melihat aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta menurut fakta – fakta di persidangan, yaitu alat – alat bukti yang dihadirkan serta hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan dari diri terdakwa, Menurut hemat penulis upaya yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam menyikapi putusan terhadap terdakwa Tasir Daryo Winoto yaitu meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tinggi jawa barat melalui kepanitraan pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, sebagai mana tercantum dalam Pasal 67 KUHAP. Kata Kunci : Terdakwa, Tuntutan, Putusan Hakim

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 30 Oct 2018 04:35
Last Modified: 30 Oct 2018 04:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40095

Actions (login required)

View Item View Item