TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANAH WAKAF YANG DIAMBIL ALIH OLEH AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Bara Fellayani Yustisia, 131000091 (2018) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANAH WAKAF YANG DIAMBIL ALIH OLEH AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UU NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (206kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)
[img]
Preview
Text
cover skripsi.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar pustaka.pdf

Download (163kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (132kB)
[img]
Preview
Text
daftar isi sah.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (325kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (344kB) | Preview

Abstract

Wakaf diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun di masyarakat terjadi gugat menguggat kasus sengketa wakaf yang di gugat oleh keturunannya kepada pihak KUA dalam perkara Putusan Nomor 279/Pdt.G/2012/PTA. Bdg. Pada Pengadilan Agama Adeng Hidayat bin R. Hamidi, mengakui kalau tanah masjid tersebut merupakan hak waris dari keluarga besarnya, sedangkan si tergugat adalah R.H. Sajoeti, Naib kepala kaum Ujung berung tersebut merupakan tanah hakkulah (wakaf negara). Sehingga focus kajian dalam penulisan ini adalah Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur sengketa tanah wakaf yang diambil ahli oleh ahli waris dan Bagaimana solusi alternatife penyelesaian perkara sengketa tanah wakaf yang diambil alih oleh ahli waris. Metode Penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah mengunakan metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu metode penelitian dengan mengungkapkan masalah, mengolah data, menganalisis, meneliti, dan menginterprestasikan serta membuat kesimpulan dan memberi, saran yang kemudian disusun pembahasan secara sistematis sehingga masalah yang ada dapat dipahami. Prinsip Wakaf adalah Tahan barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya (Habbis ashlaha, wasabbil tsamrataha). Jadi ada dua prinsip yang membingkai wakaf yaitu tasyri’ wakaf, yakni: prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Menurut Undang-undang nomor 41 Tahun 2004.Hasil penelitian menunjukan Gugatan (ahliwaris) telah melakukan perbuatan sengketa tanah wakaf. Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 621 K/Sip/1975. yangmana atas kasus tersebut memberikan pandangan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf masih memerlukan perbaikan ataupun perubahan untuk dapat memberikan kepastian hukum perihal Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Pemerintah perlu membuat aturan yang lebih spesifik mengenai perwakafan , karena aturan mengenai perwakafan masih terlalu umum dan tidak lengkap sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam menfsirkan aturan-aturan tersebut. Kata Kunci: Tanah Wakaf dan Alih Waris

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 29 Oct 2018 06:42
Last Modified: 29 Oct 2018 06:42
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40039

Actions (login required)

View Item View Item