PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ULAMA DI WILAYAH KOTA BANDUNG BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

SAFITRI, 141000083 (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ULAMA DI WILAYAH KOTA BANDUNG BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
G. BAB II SKRIPSI syafitri FIKS.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (39kB) | Preview
[img] Text
J. BAB V SKRIPSI syafitri FIKSs.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)
[img]
Preview
Text
H. BAB III SKRIPSI syafitri FIKSs.pdf

Download (55kB) | Preview
[img] Text
I. BAB IV SKRIPSI syafitri FIKSs.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (45kB)
[img]
Preview
Text
E. DAFTAR ISI.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1 SKRIPSI syafitri FIKS.pdf

Download (112kB) | Preview

Abstract

Hukum pidana materiil di Indonesia memiliki sub-sistem, salah satunya aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana, dan pemidanaaan. Telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Berdasarkan kasus konkret yang terjadi di masyarakat yaitu kasus penganiayaan terhadap ulama di wilayah Cigondewah Bandung, dalam kasus tersebut pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana. Dari hal tersebut, maka perlu dikaji, mengenai mekanisme yang dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui kejiwaan pelaku penganiayaan terhadap ulama oleh pelaku yang terduga mengalami gangguan jiwa, mengapa Pasal 44 KUHP yang terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada pelaku penganiayaan yang terduga gila terebut, dan bagaimana bentuk pertangguang jawaban pidana terhadap penganiayaan dalam Hukum Pidana Indonesia saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian dengan spesifikasi deskriftif analitis dan prekspektif, karena selain menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis, tentang pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap ulama di wilayah kota bandung berdasarkan Hukum Pidana Indonesia penulis juga menganalisis bagaimana seharusnya penegakan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, mengingat penelitian penulis merupakan penulisan terhadap asas, kaidah, dan norma atau das sollen. Adapun analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan dilakukan berdasarkan prosedur penalaran deduksi. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme yang dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui kejiwaan pelaku penganiayaan terhadap ulama oleh pelaku yang terduga mengalami gangguan jiwa yaitu melalui pemeriksaan ahli (Psikolog) dan wawancara (komunikasi dengan pelaku selama proses BAP). Pasal 44 KUHP yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada pelaku penganiayaan yang terduga gila karena pelaku masih dapat mengatur tingkah lakunya sesuai dengan ukuranukuran yang dianggap baik oleh masyarakat, sehingga tidak memenuhi syarat jika pertanggungjawaban pelaku harus ditiadakan menggunakan dasar Pasal 44 KUHP. Keadaan batin orang yang mengalami gangguan jiwa yang melakukan perbuatan pidana merupakan masalah kemampuan bertanggung jawab dan menjadi dasar yang penting untuk menentukan kesalahan. Bentuk pertangguang jawaban pidana terhadap penganiayaan dalam Hukum Pidana Indonesia saat ini terhadap pelaku yang mampu bertanggungjawab yaitu petanggungjawaban pidana berdasarkan pasal penganiayaan dalam KUHPidana. Kata kunci : Gangguan Jiwa, Penganiayaan Ulama, Pertanggungjawaban.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 29 Oct 2018 06:20
Last Modified: 29 Oct 2018 06:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40031

Actions (login required)

View Item View Item