AKIBAT HUKUM PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN TERHADAP STATUS YAYASAN PONPRES AL-QUR’AN QUROATUSSAB’AH KUDANG, GARUT.

DITA ZAKIYAH NABILA, 141000088 (2018) AKIBAT HUKUM PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN TERHADAP STATUS YAYASAN PONPRES AL-QUR’AN QUROATUSSAB’AH KUDANG, GARUT. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (437kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (373kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 3.pdf

Download (274kB) | Preview
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (80kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (268kB)
[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (140kB) | Preview

Abstract

Yayasan adalah badan atau organisasi yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak – hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim. Yayasan termasuk sebagai Badan Hukum, apabila sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Namun, saat ini masih ada yayasan yang tidak atau belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tersebut. Seperti contoh kasus yang terjadi pada Yayasan Quroatussab’ah yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya terhadap Undang – Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, dengan alasan bahwa pihak Yayasan tidak mengetahui pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengharuskan untuk menyesuaikan kembali Anggaran Dasarnya. Berdsarkan hal tersebut, maka perlu diketahui bagaimana peraturan yang mengatur mengenai Yayasan pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, status hukum Yayasan Pondok Pesantren Quroatussab’ah, akibat hukum dan upaya apa yang harus dilakukan oleh Yayasan Pondok Pesantren Quroatussab’ah. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yuridis- kuantitatif, hasil akhirnya berupa kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk uraian tanpa menggunakan rumus statistik. Yayasan Pondok Pesantren Al-Qur’an Quroatussab’ah tidak mengikuti aturan dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan pasal 71 mengenai Anggaran Dasar karena kurangnya pemahaman mengenai peraturan yang ada. Maka kehilangan status badan hukumnya, dan tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, karena tidak melaksanakan penyesuaian anggaran dasar yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004. Namun Yayasan Pondok Pesantren Al-Qur’an Quroatussab’ah masih menjalankan kegiatannya. tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar dan telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Maka akibat hukumnya, dalam hal tanggung jawab menjadi tanggung renteng dan tanggung jawab pribadi pengurus Yayasan. Kata Kunci: Yayasan, Badan Hukum,

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 29 Oct 2018 03:50
Last Modified: 29 Oct 2018 03:50
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40012

Actions (login required)

View Item View Item