Dendy Nurfajri, 141.000.286 (2018) STUDI KASUS PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 24/PID.PRA/2018/PN JKT.SEL TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BANK CENTURY. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.
|
Text
K. BAB 6.pdf Download (176kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (447kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSAKA.pdf Download (156kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (315kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 3.pdf Download (175kB) | Preview |
|
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (530kB) |
||
|
Text
D. DAFTAR ISI.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (395kB) | Preview |
Abstract
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Dalam penulisan studi kasus ini terdapat inti pokok permasalahan yaitu penetapan tersangka oleh hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL apakah melampaui kewenangan hakim praperadilan, lalu terkait pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL apakah sudah sesuai dengan KUHAP, serta akibat hukum dari Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. Penulisan Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pn Jkt.Sel Tentang Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi Bank Century ini menggunakan alat analisis berupa Metode Interpretasi menurut bahasa (gramatikal) dan Metode interpretasi secara sistematis. Hasil analisis studi kasus ini menunjukkan bahwa penetapan status tersangka oleh hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL adalah diluar wewenang hakim praperadilan. Disamping itu hakim memaknai objek praperadilan secara luas, tidak hanya terbatas pada alasan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU XII/2014, dan Perma No. 4 Tahun 2016. Akibat dari Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL yang menyimpang secara fundamental itu menimbulkan persoalan baru. Sebab, merujuk pada Perma No. 4 Tahun 2016 itu, putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum biasa (kasasi) maupun luar biasa (PK). Kata Kunci: Kewenangan Hakim, Penetapan Tersangka, Pra Peradila
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 29 Oct 2018 03:40 |
Last Modified: | 29 Oct 2018 03:40 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/40009 |
Actions (login required)
View Item |